Polres Simalungun Intensifkan Patroli Blue Light, Amankan Remaja dan Motor dari Aksi Balap Liar
Polres Simalungun Intensifkan Patroli Blue Light, Amankan Remaja dan Motor dari Aksi Balap Liar

SIMALUNGUN – Satuan Samapta Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan patroli rutin yang berhasil menggagalkan aksi balap liar di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Operasi yang berlangsung selama dua hari ini membuahkan hasil dengan diamankannya seorang remaja beserta dua unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 18.30 WIB, kegiatan patroli blue light dan Tim Simantra Polres Simalungun dilaksanakan dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penindakan kejahatan jalanan, khususnya balap liar, geng motor, dan tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Operasi keamanan ini berlangsung pada Minggu hingga Senin, 8-9 Juni 2025, dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Patroli dilakukan di berbagai titik strategis wilayah hukum Polres Simalungun yang menjadi lokasi rawan aksi balap liar dan kejahatan jalanan lainnya.
Tim patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Samapta dengan Kepala Unit Patroli Samapta sebagai penanggung jawab lapangan, terdiri dari tujuh personel profesional. Anggota tim patroli terdiri dari AIPDA Octarius Tarigan, AIPDA Amriono, BRIPDA Indra Jaya Girsang, BRIPDA Reza Siahaan, BRIPDA Moses Simarmata, BRIPDA Patriot Situmorang, dan BRIPDA Ipan Dion Silalahi.
Dalam pelaksanaan patroli, tim menggunakan sarana dan prasarana yang memadai berupa satu unit kendaraan roda empat D-Max Satuan Samapta dan empat unit kendaraan roda dua milik Satuan Samapta. Peralatan ini memungkinkan tim untuk bergerak dengan fleksibel dan responsif dalam mengantisipasi berbagai situasi di lapangan.
Rute patroli yang diambil mencakup area-area strategis yang diidentifikasi sebagai titik rawan, yaitu Jalan Siantar-Medan, Simpang Pondok Tengah, dan Jalan Serbelawan Kabupaten Simalungun. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada analisis situasi dan data kejadian sebelumnya yang menunjukkan tingginya aktivitas balap liar dan berkumpulnya kelompok remaja pada malam hari.
Selama pelaksanaan patroli, tim berhasil membubarkan kelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar. Aktivitas patroli juga difokuskan pada monitoring situasi untuk mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Hasil yang dicapai dari kegiatan patroli ini cukup signifikan. Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berusia 16 tahun bernama Alif, seorang pelajar, beserta dua unit sepeda motor. Motor pertama adalah Honda Vario 165 berwarna biru yang ditinggalkan pemiliknya, sedangkan motor kedua adalah Honda Supra X berwarna biru milik tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan senjata tajam maupun barang-barang terlarang pada tersangka.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, barang bukti berupa kedua sepeda motor beserta tersangka selanjutnya diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas untuk proses lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Samapta Polres Simalungun AKP Rudi Handoko SH, MH menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Polri dalam melayani masyarakat. Selama pelaksanaan operasi, tidak terjadi kejadian yang menonjol dan berhasil tercipta situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Pelaksanaan kegiatan patroli berjalan dengan aman dan lancar. Ini menunjukkan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas pengamanan,” ujar AKP Rudi Handoko.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar dan meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Kabupaten Simalungun pada malam hari.