BERITA POLSEK

Polsek Parapat Sukses Mediasi Kasus Pencurian, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Polsek Parapat Sukses Mediasi Kasus Pencurian, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Parapat, Kabupaten Simalungun, 11 Juni 2025 – Polsek Parapat berhasil memediasi kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Lintas Parapat menuju Balige. Mediasi yang dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 17.00 WIB di kantor Polsek Parapat, mengakibatkan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kasus ini melibatkan tiga remaja, Steverly Saputra Simanjuntak (16), Wandri Siahaan (17), dan Daniel Petrus Simanjuntak (21), sebagai terduga pelaku, dan Irmadi Sinaga (30) sebagai korban.

Kejadian bermula pada Senin, 9 Juni 2025, pukul 22.00 WIB, ketika Irmadi Sinaga menemukan bengkelnya dalam kondisi rusak dan barang-barang berserakan setelah ia kembali dari sebuah warung. Ia kemudian mendapati tiga remaja yang diduga sebagai pelaku sedang dipukuli massa di warung tuak dekat lokasi bengkel. Setelah interogasi singkat, Irmadi membawa ketiga remaja tersebut ke Polsek Parapat untuk diproses lebih lanjut. Namun, Irmadi tidak menerima perbuatan ketiganya dan secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Parapat.

Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, Polsek Parapat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kanit Reskrim IPTU Lolorio P. Panjaitan dan AIPDA Tagor Efendi Marpaung, S.H., beserta personel lainnya menjadi mediator dalam proses perdamaian tersebut. Proses mediasi difokuskan pada pemahaman akan kesalahan yang dilakukan oleh pihak pertama, penyesalan yang tulus, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah proses mediasi yang melibatkan keluarga kedua belah pihak, tercapai kesepakatan perdamaian. Ketiga remaja (Pihak I) secara resmi meminta maaf kepada Irmadi Sinaga (Pihak II) atas perbuatan mereka. Irmadi Sinaga menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, Pihak I bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak II. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata. Kesepakatan ini dicatat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti perdamaian. Cuaca cerah mendukung proses mediasi.

Kapolsek Parapat, AKP Manguni W.D. Sinulingga, S.H., M.H., mengapresiasi kesuksesan mediasi ini dan menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara kekeluargaan untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif. Laporan ini disampaikan kepada Bapak Kapolres Simalungun, dengan tembusan kepada Waka Polres Simalungun, Kabag Ops Polres Simalungun, Kasat Binmas Polres Simalungun, dan Para PJU Polres Simalungun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button