Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 1,82 Gram Sabu-sabu dalam Operasi Antik Toba 2025
Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 1,82 Gram Sabu-sabu dalam Operasi Antik Toba 2025

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dalam rangka Operasi Antik Toba 2025, petugas berhasil mengamankan seorang bandar sabu-sabu beserta barang bukti seberat 1,82 gram sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 17.50 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Indrawan alias Mandra, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta. Pelaku berdomisili di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Indrawan diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di dalam rumah milik tersangka Indrawan alias Mandra yang terletak di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025 (Non TO) yang digelar Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,82 gram, satu buah kaca pirex, dan satu set alat hisap sabu atau bong. Barang bukti ini ditemukan di atas meja kamar milik tersangka setelah dilakukan penggeledahan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Satuan Narkoba Polres Simalungun pada pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah Indrawan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Pada pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Indrawan alias Mandra.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang terletak di atas meja kamar milik tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Menurut pengakuan Indrawan alias Mandra, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mail yang berdomisili di Kabupaten Batubara. Personil kemudian mencoba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, namun petugas belum berhasil menemukan pelaku lainnya.
Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi anggota Polres Simalungun dalam menjalankan tugas pengamanan kamtibmas. Operasi Antik Toba 2025 akan terus dilanjutkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.