BERITA POLRES

Sat Reskrim Polres Simalungun Cemerlang Ringkus Pelaku Penganiayaan dengan Pisau

Sat Reskrim Polres Simalungun Cemerlang Ringkus Pelaku Penganiayaan dengan Pisau

SIMALUNGUN – Kinerja gemilang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali teruji melalui keberhasilan mengungkap tuntas kasus penganiayaan bersenjata tajam yang menggegerkan warga Dusun Huta Tano, Kecamatan Purba.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH ketika dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 14.10 WIB memberikan penjelasan komprehensif terkait penanganan kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho yang beralamat di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba. Saat itu korban sedang bersantai bersama istrinya di teras rumah,” ujar AKP Herison Manulang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban Victor Haloho (42), seorang petani yang beragama Kristen, ketika itu tengah duduk bercerita santai dengan istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka. Suasana damai tersebut terganggu ketika tersangka Dearson Haloho (45), yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban, melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-eber mesin kendaraannya.

“Korban merasa terganggu dengan kebisingan tersebut dan spontan menegur tersangka dengan berkata ‘kok menggas-gas kau disini’. Namun tersangka tidak memberikan respons apapun dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya,” ungkap AKP Herison.

Situasi yang semula hanya berupa teguran biasa berkembang menjadi tragedi berdarah ketika sekitar lima menit kemudian tersangka kembali mendatangi lokasi dengan berjalan kaki. “Begitu melihat tersangka mendekat, korban yang semula duduk bersama istrinya langsung berdiri. Tanpa peringatan, tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian fisik,” papar Kasat Reskrim.

Perkelahian yang awalnya hanya menggunakan tangan kosong berubah menjadi penyerangan brutal ketika tersangka tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggangnya. “Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka dengan membabi buta membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam serius di tangan kanan serta luka sayat di tangan kiri dan leher yang mengeluarkan banyak darah,” tegas AKP Herison.

Aksi sadis tersebut terjadi di hadapan istri korban yang kemudian berteriak histeris meminta tolong. Mendengar jeritan tersebut, warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. Melihat banyaknya warga yang datang, tersangka panik dan langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

“Para warga yang hadir langsung memberikan pertolongan darurat dan bahu-membahu membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” jelas AKP Herison.

Peristiwa mengerikan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB oleh istri korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Begitu menerima laporan, tim penyidik kami langsung bergerak dengan sigap dan profesional. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan seluruh bukti fisik yang mendukung proses penyidikan,” ucap AKP Herison.

Dalam operasi penyidikan yang sistematis, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti vital yang sangat mendukung kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon yang berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga memiliki bercak darah.

Proses penyelidikan juga diperkuat dengan keterangan dari dua orang saksi mata yang kredibel, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan brutal tersebut.

“Berkat kerja keras dan dedikasi tinggi tim penyidik, tersangka Dearson Haloho berhasil diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandas AKP Herison.

Sebagai langkah tindak lanjut yang komprehensif, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melaksanakan serangkaian tahapan hukum yang meliputi pelengkapan administrasi penyidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pelaksanaan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Simalungun, pengiriman berkas perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum, serta pengiriman tersangka beserta barang bukti untuk proses peradilan selanjutnya.

“Keberhasilan mengungkap kasus ini secara tuntas merupakan bukti nyata dari komitmen dan profesionalisme Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Herison Manulang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button