Polsek Saribu Dolok Gandeng Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Kasus Penyalahgunaan Sabu, Seorang Petani Diamankan
Polsek Saribu Dolok Gandeng Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Kasus Penyalahgunaan Sabu, Seorang Petani Diamankan

SIMALUNGUN – Kerjasama solid antara Polsek Saribu Dolok dan Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuahkan hasil positif dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Seorang petani berusia 24 tahun berhasil diamankan karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di area perladangan.
Penangkapan tersangka bernama Robi Parhandi Sihaloho terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di perladangan Dusun Dolok Paribuan, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang lahir di Merek pada 15 Maret 2001 ini berdomisili di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribu Dolok.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Polsek Saribu Dolok dengan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut AKP Verry, kasus ini bermula dari informasi yang diterima pelapor Daniel Suranta, seorang Aspol Saribu Dolok berusia 52 tahun. “Pelapor mendapat informasi bahwa di perladangan tersebut terdapat seseorang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada saat penangkapan, tersangka Robi Parhandi Sihaloho sedang dalam kondisi menggunakan atau menghisap narkotika jenis sabu-sabu. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.
“Dari tersangka yang diamankan, petugas menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap yang terbuat dari gelas aqua, dan satu korek api,” ucap AKP Verry menjelaskan barang bukti yang disita.
Aspol Daniel Suranta selaku pelapor menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka sedang dalam kondisi menggunakan narkoba,” ujar Daniel Suranta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Lokasi yang dipilih tersangka di area perladangan yang relatif sepi menunjukkan upaya untuk menghindari deteksi petugas.
“Tersangka memilih lokasi perladangan yang agak tersembunyi untuk melakukan aksinya, namun informasi dari masyarakat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ungkap petugas yang menangani kasus tersebut.
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian standar. Tersangka diamankan, barang bukti disita, dilakukan pembuatan sketsa dan foto tempat kejadian perkara, serta pembuatan berita acara pemeriksaan TKP.
AKP Verry menekankan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Humas.
Dalam kasus ini, korban yang dirugikan adalah Pemerintah Republik Indonesia, mengingat penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap AKP Verry.
Tersangka Robi Parhandi Sihaloho, yang berprofesi sebagai petani dan beragama Islam, kini harus mempertanggungjawbkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dengan ancaman pidana sesuai undang-undang narkotika.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta turut serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.