AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!
AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!

Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu, Hermansyah Siregar (61), pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 17.45 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah gubuk milik Iwan Tato di Kampung Padang, Kelurahan II Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang dikonfirmasi Kamis, 15 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berbekal informasi dari masyarakat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Di gubuk tersebut, petugas berhasil menangkap Hermansyah Siregar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram. Barang bukti lainnya yang turut disita meliputi sebuah gunting kecil berwarna hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, sebuah bong dari botol plastik, sebuah mancis biru, dan sebuah sekop plastik.
Menurut AKP Henry, selama penggeledahan, Hermansyah sempat berupaya menyembunyikan barang bukti. Satu bungkus sabu ditemukan di dalam kantong celana kirinya, sementara satu bungkus lainnya ditemukan di tanah dekat lokasi penangkapan, yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku.
Setelah ditangkap, Hermansyah mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seseorang yang dikenal bernama Yuda, yang beralamat di Kota Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Petugas kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap Yuda di tempat-tempat yang biasa mereka temui, namun Yuda tidak berhasil ditemukan.
AKP Henry, lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024, menyatakan bahwa Hermansyah saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian meliputi pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atas Hermansyah, membawa tersangka ke markas polisi, menggelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penangkapan Hermansyah Siregar merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polres Simalungun mengapresiasi kerja sama masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun kejahatan lainnya guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Simalungun. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memutus mata rantai peredarannya. Upaya pengembangan kasus untuk menangkap Yuda dan mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya masih terus dilakukan.