Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun

Keterangan Gambar : Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun


Simalungun, 8 September 2024 – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menegaskan bahwa tidak ada aksi begal di Kabupaten Simalungun. "Para pelaku ini masih dalam kategori pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan, bukan komunitas begal yang dapat meresahkan warga. Jadi, jangan dibuat berlebihan yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat. Para pelaku ini hanya remaja yang melakukan pencurian, belum bisa dikategorikan sebagai komunitas," ujar AKP Ghulam.

 

Kejadian pencurian ini berlangsung di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dari insiden ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Trison Mika Petrus Hutagaol. Ketika kejadian berlangsung, Trison sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun. Saat berada di lokasi kejadian, Trison dipepet oleh tiga pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

 

"Setelah jatuh, Trison mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman dari pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm. Sepeda motor korban kemudian diambil oleh pelaku," jelas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

 

Atas kejadian tersebut, ibu korban, Melva Dameria Pandiangan, segera melaporkan kasus ini ke Polsek Tanah Jawa untuk mendapatkan penanganan hukum. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil menangkap dua pelaku, yakni Dharma Pangestu alias Boy (29 tahun) dan Wandika Rifai alias Dika (21 tahun), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.

 

Sementara itu, pelaku ketiga yang bernama Fahrul (21 tahun) masih dalam status buron. "Kami terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan," tambah AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

 

Menanggapi situasi ini, AKP Ghulam memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan. "Kami Sat Reskrim Polres Simalungun tidak akan segan-segan dalam menegakkan keadilan. Kami akan bersikap tegas dan melakukan tindakan terukur bagi pelaku tindakan kriminal yang menyebabkan terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan kejar dan tangkap mereka, tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan," tegasnya.

 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan Fahrul yang kini masih buron. Mereka juga mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

Beberapa lokasi lain yang menjadi target kejahatan mereka di antaranya adalah Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, serta Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 19 Agustus 2024. Dalam kedua kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

 

Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

 

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitarnya. "Kami akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun," tutup AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

 

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun dapat terus terjaga dan terhindar dari segala bentuk kejahatan.(joe)

 

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.