Polsek Dolok Pardamean Gelar Mediasi Restorative Justice, Konflik Warga di Nagori Dolok Saribu

Keterangan Gambar : Polsek Dolok Pardamean Gelar Mediasi Restorative Justice, Konflik Warga di Nagori Dolok Saribu Diselesaikan dengan Damai


Dolok Pardamean, Simalungun — Polsek Dolok Pardamean menggelar mediasi dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perselisihan antara dua pihak yang bertikai di Nagori Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 1 September 2024. Mediasi ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di rumah Bapak Dian Damanik, Gamot Dusun II, Nagori Dolok Saribu.

 

Kejadian bermula pada malam hari ketika saudara Candri Ahmad Sinaga, seorang petani berusia 35 tahun, bersama dua orang lainnya sedang minum tuak dan memutar musik karaoke di rumah Bapak Banner Purba hingga larut malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Suasana yang bising dan mengganggu tersebut menyebabkan keresahan tetangga sebelah, Bapak Tuahmen Purba, 60 tahun, dan Ibu Roselly Sumbayak. Atas keresahan tersebut, Bapak Tuahmen Purba mendatangi rumah Bapak Banner Purba untuk meminta agar musik karaoke dihentikan. 

 

Saat di rumah Bapak Banner Purba, Bapak Tuahmen Purba mengingatkan untuk menghentikan musik dengan memukul meja dan mengucapkan kata-kata kasar, yang memicu emosi saudara Candri Sinaga. Bapak Tuahmen Purba kemudian kembali ke rumahnya dan membawa sebilah parang. Di sisi lain, saudara Candri Sinaga mengambil bambu dan memukul-mukul jalan rabat beton. Tiba-tiba, saudara Jhan Riafal A Purba, putra dari Bapak Banner Purba, mendatangi Bapak Tuahmen Purba di teras rumahnya dan melakukan pemukulan di bagian tubuh, wajah, pelipis mata, dan kepala korban.

 

Akibat dari benturan benda tumpul tersebut, saudara Jhan Purba mengalami luka lebam di kepala. Konflik ini berhasil dilerai oleh saudara Candri Sinaga, yang segera membawa saudara Jhan Purba ke Puskesmas Dolok Pardamean untuk mendapatkan perawatan. Namun, karena lukanya cukup parah, Jhan Purba dirujuk ke Rumah Sakit Umum Vita Insani dan mendapatkan delapan jahitan sebelum diperbolehkan pulang untuk melanjutkan perawatan di rumah.

 

Menanggapi kejadian tersebut, Polsek Dolok Pardamean yang diwakili oleh Aiptu L. Samosir (Kanit Reskrim), Aipda D. Damanik, SH (KSPK III), Bripka T. Nababan, S.IP (Kasium), Serda Situmorang (Babinsa), serta beberapa tokoh masyarakat setempat, termasuk Rubianto Girsang (Pangulu Dolok Saribu), R. Munte (Gamot Dusun I), D. Damanik (Gamot Dusun II), dan H. Damanik (Maujana), segera mengadakan mediasi dengan pendekatan Restorative Justice di rumah Bapak Dian Damanik. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga para tokoh agama dan masyarakat setempat.

 

Melalui proses mediasi yang berlangsung cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai dengan membuat surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai. Beberapa poin penting yang disepakati dalam perjanjian damai tersebut antara lain:

 

1. Kedua belah pihak, yaitu keluarga Bapak Banner Purba dan keluarga Bapak Tuahmen Purba, sepakat bahwa biaya pengobatan akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Pihak Bapak Banner Purba bersedia melakukan upacara adat berupa upah-upah yang terdiri dari seekor ayam (dayok), beras sebanyak satu tumbak, dan uang tunai sebesar Rp. 260.000,- sebagai bentuk permintaan maaf.

3. Selanjutnya, dibuat surat perjanjian damai sebagai bukti kesepakatan bersama.

 

Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Surianto Pinem, SH, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan. "Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan hubungan antara kedua pihak yang bertikai dan menciptakan kembali suasana harmonis di tengah masyarakat," ujarnya.

 

AKP Surianto Pinem menambahkan bahwa pendekatan ini sangat penting dalam menjaga situasi kondusif di Nagori Dolok Saribu, khususnya dalam mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan. "Kami berharap kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan hidup berdampingan dengan damai," tambahnya.

 

Mediasi yang dilakukan ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat karena dianggap mampu menyelesaikan perselisihan secara cepat dan adil. "Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai dan penuh kekeluargaan," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan suasana harmonis dapat kembali tercipta di Nagori Dolok Saribu dan menjadi contoh bagi penyelesaian konflik secara damai di masa mendatang. Polsek Dolok Pardamean berkomitmen untuk terus memfasilitasi mediasi semacam ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(joe) 

 

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.