Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Berhasil Damaikan Konflik Perkelahian, Wujudkan Keamanan Kamtibmas dengan Pendekatan Kekeluargaan
Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Berhasil Damaikan Konflik Perkelahian, Wujudkan Keamanan Kamtibmas dengan Pendekatan Kekeluargaan

SIMALUNGUN – Profesionalisme dan dedikasi anggota Kepolisian Resort (Polres) Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali terbukti melalui keberhasilan penyelesaian kasus perkelahian dengan pendekatan kekeluargaan. Bhabinkamtibmas Polsek Bangun berhasil memediasi konflik yang terjadi di tempat usaha spa, menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.
Kepala Polsek Bangun, AKP R. Simarmata, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, menjelaskan bahwa kegiatan penyelesaian masalah telah dilaksanakan pada Rabu (3/7/2025) pukul 13.30-16.20 WIB di Kantor Pangulu Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan,” ujar AKP R. Simarmata.
Perkelahian yang berhasil diselesaikan tersebut terjadi pada Minggu (30/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di tempat usaha Spa Relax yang berada di kawasan Griya Huta Seroja, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Konflik melibatkan dua pihak, yakni Siska Pratiwi (32 tahun), wiraswasta asal Huta Sidomukti, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan sebagai pelapor, dan Lidia Rotuasari Br Tampubolon (27 tahun), wiraswasta asal Jalan Blok VII Desa Gurila, Kecamatan Sitalasari sebagai terlapor.
Pelaksanaan mediasi dipimpin langsung oleh Aipda Lambas BM Simamora, SH, selaku Bhabinkamtibmas Polsek Bangun. Kegiatan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor KEP/444/VIII/2024 tentang pengangkatan dan penempatan Bhabinkamtibmas di lingkungan Polda Sumut.
“Kami melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak,” ungkap Aipda Lambas BM Simamora, SH.
Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pangulu Siantar Estate Ibu Juliani, Ketua Maujana Budi Purba, Bhabinsa 08/Bangun Serda A Difa Tanjung, serta Gamot Huta Seroja, Mawar, Anggrek, dan Melati. Kehadiran tokoh masyarakat ini menjadi kunci keberhasilan proses perdamaian yang dicapai.
Hasil dari proses mediasi tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Pihak terlapor, Lidia Rotuasari Br Tampubolon, meminta maaf kepada pihak pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, pihak pelapor, Siska Pratiwi, menyatakan kesediaannya memaafkan terlapor dengan catatan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk mencabut pengaduan masing-masing. Pihak pelapor akan mencabut pengaduan ke Polsek Bangun dan menghentikan proses hukum, sedangkan pihak terlapor juga bersedia mencabut laporannya ke Polres Simalungun dan menghentikan proses penyidikan,” jelas Aipda Lambas BM Simamora, SH.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai 1000 rupiah, sebagai bukti keseriusan komitmen mereka untuk berdamai.
Pangulu Siantar Estate, Ibu Juliani, mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan konflik ini. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan. Ini menunjukkan bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ucap Ibu Juliani.
Kegiatan penyelesaian masalah tersebut berlangsung lancar, damai, dan tertib, serta berakhir pada pukul 16.20 WIB. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pendekatan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui cara-cara yang humanis dan mengutamakan persatuan.
AKP R. Simarmata menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan profesional dan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat,” pungkas AKP R. Simarmata.