Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penganiayaan, Kasus Dilanjutkan Secara Hukum
Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penganiayaan, Kasus Dilanjutkan Secara Hukum

Simalungun, 13 Mei 2025 – Bhabinkamtibmas Polsek Bangun, Aipda M.E. Sirait, melaksanakan kegiatan problem solving terkait kasus dugaan penganiayaan di Kantor Pangulu Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (13/05/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, SK Kapolda Sumut Nomor: KEP/444/VIII/2024 tentang pengangkatan dan penempatan Bhabinkamtibmas, Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: SPRINT/13/I/Binmas/2025, dan undangan lisan Pangulu Lestari Indah.
Kasus ini berawal dari perkelahian anak-anak antara Sdr. S. Silaen dan Sdri. D. Br Nainggolan pada Senin (12/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Perselisihan berlanjut ketika Sdri. D. Br Nainggolan menegur anak Sdr. S. Silaen, yang berujung pada pertengkaran mulut dan Sdr. S. Silaen menampar Sdri. D. Br Nainggolan.
Aipda M.E. Sirait memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Namun, tidak tercapai kesepakatan damai, sehingga Sdri. D. Br Nainggolan memutuskan untuk melanjutkan kasus ini melalui proses hukum. Proses mediasi berjalan lancar, damai, dan tertib, dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bangun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kondusifitas Kamtibmas. “Kami akan terus mendukung proses hukum yang ditempuh oleh korban dan akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang,” ujar AKP R. Simarmata.