Bhabinkamtibmas Polsek Panei Tongah Sukses Mediasi Sengketa Warisan di Janggir Leto
Bhabinkamtibmas Polsek Panei Tongah Sukses Mediasi Sengketa Warisan di Janggir Leto

Panei Tongah, Simalungun – Bhabinkamtibmas Polsek Panei Tongah, Bripka E. Siahaan, berhasil memediasi sengketa warisan yang terjadi di Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Mediasi yang dilakukan bersama Babinsa 16 PT, pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 11.00 WIB, berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Sengketa ini melibatkan Julu Simangunsong (38 tahun), seorang wiraswasta, dan Ruslina Simangunsong (50 tahun), seorang ibu rumah tangga (IRT). Julu Simangunsong melaporkan bahwa pagar halaman rumahnya dirusak dan dimasuki oleh Ruslina Simangunsong. Permasalahan ini berakar dari sengketa warisan.
Bripka E. Siahaan menyampaikan pesan kepada Ruslina Simangunsong untuk tidak bertindak main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa tindakan Ruslina Simangunsong telah masuk ke pekarangan halaman tanah orang tanpa izin dan melakukan pengerusakan, yang merupakan tindakan pidana. Bripka E. Siahaan juga menghimbau Ruslina Simangunsong untuk menyelesaikan permasalahan warisan melalui jalur hukum dengan menggugat jika merasa keberatan atas tanah tersebut, bukan dengan membuat keributan dan mengganggu kenyamanan dan ketentraman desa.
Melalui proses mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Situasi selama mediasi berlangsung aman dan baik.
Keberhasilan Bhabinkamtibmas Polsek Panei Tongah dalam memediasi kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Mereka terus berupaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan damai.