Intelkam Polsek Tanah Jawa Monitoring Permasalahan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Nagori Pokan Baru
Pentingnya Penyelesaian Masalah Secara Hukum dan Transparan

Tanah Jawa, Simalungun – Panit Intelkam Polsek Tanah Jawa, Iptu Wagihardi, S.H., melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di Nagori Pokan Baru yang dikelola oleh Ambarita Dolok. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 11.30 WIB hingga selesai, di Warung Kopi Sri Baru, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Laporan ini disampaikan kepada Bapak Kapolsek Tanah Jawa.
Berdasarkan informasi dari narasumber berinisial JG dan RS, permasalahan lahan ini berawal dari Surat Ijin Prinsip yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, pada tahun 1989 kepada PT. Kuala Gunung untuk mengelola lahan seluas 600 Ha. Luas lahan kemudian bertambah menjadi 1.200 Ha setelah PT. Kuala Gunung membeli lahan dari Dinas Kehutanan. Terdapat kesepakatan dengan tokoh masyarakat setempat saat itu bahwa jika terjadi permasalahan, akan diselesaikan melalui rapat bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, dan masyarakat.
Pada periode berikutnya, PT. Kuala Gunung mengurus Ijin Prinsip periode kedua tahun 1992, namun tidak mengelola lahan tersebut hingga tahun 2000, sehingga lahan tersebut ditanami ubi oleh masyarakat. Pada tahun 2002, PT. Kuala Gunung memberikan kuasa kepada Jhonson Situmorang untuk mengelola lahan tersebut. Ambarita Dolok Saribu, yang awalnya mengklaim lahan seluas 148 Ha, kemudian memperluas klaimnya menjadi 200 Ha, dan selanjutnya bahkan hingga 2000 Ha atas nama anaknya, Anastasia, Johannes, dan istrinya. Klaim Ambarita Dolok Saribu ini dipertanyakan karena diduga adanya pemalsuan tanda tangan.
Konflik semakin meruncing seiring dengan kehadiran Jhonson Situmorang dengan pengawalan dari Medan pada tahun 2002, yang menyebabkan pertikaian dengan masyarakat. Transaksi lahan antara Ambarita Dolok Saribu dan Jhonson Situmorang pada tahun 2004 juga menjadi sorotan, terutama karena adanya 54 surat tanah yang diduga memiliki kejanggalan. Pada tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT. Kuala Gunung. Namun, permasalahan belum sepenuhnya selesai karena muncul pihak lain, yaitu Marga Sinaga dari Kisaran, bersama dengan pihak hukum dan Dinas Pertanahan dari Jakarta, yang juga mengklaim lahan tersebut, sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Kegiatan Pulbaket ini berjalan lancar. Informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti dan diharapkan dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan lahan ini secara hukum dan transparan. Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk membantu menciptakan kedamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.