Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Responsif Selesaikan Kasus Penganiayaan Sepupu dalam 1×24 Jam
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Responsif Selesaikan Kasus Penganiayaan Sepupu dalam 1x24 Jam

SIMALUNGUN – Kecepatan dan ketanggapan luar biasa ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dalam menangani kasus penganiayaan bermotif sepele yang melibatkan dua bersaudara sepupu di Kecamatan Purba. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lengkap, menunjukkan profesionalisme tinggi aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 18.50 WIB memberikan penjelasan komprehensif mengenai kronologi penanganan kasus penganiayaan yang menggemparkan warga Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
“Kasus ini bermula dari teguran sederhana yang berujung tragis antara dua pria dewasa yang masih bersepupu, yakni Victor Haloho berusia 42 tahun sebagai korban dan Dearson Haloho berusia 45 tahun sebagai tersangka. Keduanya berdomisili di wilayah yang sama di Huta Tano,” ujar AKP Herison Manulang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Victor Haloho sedang duduk santai bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka. Suasana damai tersebut terganggu ketika Dearson Haloho melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-geber mesin kendaraannya dengan suara yang cukup mengganggu.
“Merasa terganggu dengan kebisingan tersebut, Victor spontan menegur sepupunya dengan berkata ‘kok menggas-gas kau disini’. Setelah ditegur, Dearson beranjak menuju rumahnya yang tidak jauh dari lokasi,” ungkap AKP Herison.
Situasi yang semula hanya berupa teguran biasa berkembang menjadi tragedi berdarah ketika Dearson, yang diduga tidak terima dengan teguran tersebut dan kemungkinan dipengaruhi minuman beralkohol, kembali mendatangi rumah sepupunya dengan berjalan kaki untuk mencari masalah.
“Kedatangan tersangka yang kedua kalinya ini langsung memicu pertengkaran hebat. Keduanya terlibat perkelahian fisik dan saling baku hantam. Namun situasi berubah berbahaya ketika tersangka mengeluarkan pisau yang telah disiapkan sebelumnya,” papar Kasat Reskrim.
AKP Herison menerangkan bahwa aksi brutal tersangka terjadi dalam kondisi emosi yang tidak terkendali. “Secara membabi buta, tersangka menikam dan menyayat berbagai bagian tubuh korban menggunakan pisau tajam yang telah disiapkan. Tindakan sadis ini mengakibatkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh,” tegas AKP Herison.
Dampak dari serangan brutal tersebut sangat parah bagi korban Victor Haloho. Korban mengalami luka tusuk pada tangan kanan, luka robek di lengan kiri, dan yang paling mengkhawatirkan adalah luka di leher belakang sebelah kiri yang berpotensi mengancam nyawa.
“Istri korban yang menyaksikan langsung kejadian mengerikan ini berteriak histeris melihat suaminya berlumuran darah. Jeritan tersebut mengundang perhatian tetangga dan warga sekitar yang segera berdatangan untuk memberikan pertolongan,” jelas AKP Herison.
Melihat banyaknya warga yang berdatangan, tersangka panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Para warga yang hadir kemudian bahu-membahu memberikan pertolongan darurat kepada korban dan segera membawanya ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
“Warga juga dengan sigap melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tiga Runggu. Unit Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim.
Kecepatan respons tim penyidik terbukti sangat efektif dalam menangani kasus ini. Dalam waktu yang relatif singkat setelah menerima laporan, petugas berhasil melakukan serangkaian tindakan investigatif yang sistematis dan menyeluruh.
“Berkat kerja keras dan dedikasi tinggi tim penyidik, tersangka Dearson berhasil diamankan dari rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini menunjukkan profesionalisme dan efektivitas kerja Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun,” tandas AKP Herison.
Dalam proses penyidikan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung kasus ini. “Selain pakaian korban yang berlumuran darah, kami juga mengamankan pisau sepanjang 30 sentimeter yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Barang bukti ini sangat vital untuk proses hukum selanjutnya,” tambah AKP Herison.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Jahtanras (Kejahatan Terhadap Nyawa dan Harta Benda) Sat Reskrim Polres Simalungun dengan menerapkan prosedur hukum yang berlaku.
“Keberhasilan menangani kasus ini dalam waktu 1×24 jam merupakan bukti nyata komitmen Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan keadilan dengan cepat dan tepat,” pungkas AKP Herison Manulang.