Kasat Narkoba Polres Simalungun Kembali Raih Prestasi, Bongkar Sindikat Sabu 6,58 Gram Jelang HUT RI Ke-80
Kasat Narkoba Polres Simalungun Kembali Raih Prestasi, Bongkar Sindikat Sabu 6,58 Gram Jelang HUT RI Ke-80

SIMALUNGUN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti senilai 6,58 gram pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8) pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen “Polri untuk Masyarakat” dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kembali tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula operasi yang berlokasi di gudang milik Harapanson Girsang di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44). Ketiganya merupakan petani beragama Kristen yang berdomisili di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang milik tersangka Harapanson Girsang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap AKP Henry menjelaskan kronologi yang mendorong tim melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat penangkapan dilakukan, ketiga pelaku tengah melakukan aktivitas berbeda namun saling terkait. “Tersangka Harapanson Girsang diamankan di kamar atas gudang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara Gatti Efranto Simarmata berada di kamar bawah sedang membungkus atau mengemas sabu,” ungkap AKP Henry menggambarkan situasi saat operasi berlangsung.
Pelaku ketiga, Ronald Sinaga, diamankan saat berada di dalam mobil Taft merah bernomor polisi BK 1427 TAE. Dari pengakuan Ronald, sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti Efranto Simarmata, sementara Gatti mengaku sabu tersebut milik Harapanson Girsang.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Dari Harapanson Girsang, petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, handphone Realme hitam, serta berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika termasuk alat hisap dari botol plastik, kaca pirex, dan perlengkapan lainnya.
“Dari tersangka Gatti Efranto Simarmata, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika,” ujar AKP Henry merinci barang bukti.
Sementara dari Ronald Sinaga, petugas mengamankan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto terbesar yaitu 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang digunakan dalam aksinya.
Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan Kepala Desa (Gamot) Nagori Tiga Raja, memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan. “Dari hasil pemeriksaan, Harapanson Girsang mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo,” ungkap AKP Henry.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ucap AKP Henry dengan tegas.
Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas menjelang momen bersejarah HUT RI ke-80. “Ini adalah dedikasi kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba, terutama dalam menyambut peringatan kemerdekaan bangsa,” tegas AKP Henry mengakhiri keterangannya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.