Komitmen Kuat Kasat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba Jelang HUT RI Ke-80, Bongkar Sindikat Sabu di Pamatang Silimakuta
Komitmen Kuat Kasat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba Jelang HUT RI Ke-80, Bongkar Sindikat Sabu di Pamatang Silimakuta

SIMALUNGUN – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Dalam aksi terbaru yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., tim Sat Narkoba kembali berhasil membongkar sindikat peredaran sabu dengan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti narkotika seberat 6,58 gram pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8) pukul 10.20 WIB, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan manifestasi nyata komitmen “Polri untuk Masyarakat” dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Tim Sat Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika sebagai wujud komitmen kami yang tidak pernah surut dalam memberantas kejahatan narkoba,” ujar AKP Henry dengan penuh keyakinan saat menjelaskan operasi yang berlokasi di gudang milik Harapanson Girsang, Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta.
Operasi penangkapan berhasil mengamankan tiga pelaku yaitu Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44). Ketiganya merupakan petani beragama Kristen yang berdomisili di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
“Komitmen kami dalam memberantas narkoba dimulai dari kepedulian masyarakat. Operasi ini berawal dari informasi warga bahwa di gudang milik tersangka Harapanson Girsang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi yang menunjukkan sinergi positif antara Polri dan masyarakat.
Saat penangkapan dilakukan, ketiga pelaku tengah melakukan aktivitas yang berbeda namun saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkoba. “Tersangka Harapanson Girsang diamankan di kamar atas gudang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara Gatti Efranto Simarmata berada di kamar bawah sedang membungkus dan mengemas sabu untuk didistribusikan,” ungkap AKP Henry menggambarkan modus operandi yang terorganisir.
Ronald Sinaga, pelaku ketiga, diamankan saat berada di dalam mobil Taft merah bernomor polisi BK 1427 TAE yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkoba. “Dari pengakuan Ronald Sinaga, sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti Efranto Simarmata, sedangkan Gatti mengaku sabu tersebut milik Harapanson Girsang,” ujar AKP Henry menjelaskan keterkaitan antar pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala operasi yang cukup besar. Dari Harapanson Girsang, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, handphone Realme hitam, serta berbagai peralatan konsumsi narkoba termasuk alat hisap dari botol plastik, kaca pirex, korek api, dan perlengkapan lainnya.
“Komitmen kami terbukti dari detail penanganan setiap kasus. Dari tersangka Gatti Efranto Simarmata, kami sita satu paket sabu seberat 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital yang jelas menunjukkan aktivitas penjualan,” ucap AKP Henry dengan tegas.
Barang bukti terbesar ditemukan pada Ronald Sinaga berupa 13 paket sabu dengan berat bruto 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang menjadi kendaraan operasional dalam peredaran narkoba.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa (Gamot) Nagori Tiga Raja. “Komitmen kami tidak hanya pada penangkapan, tetapi juga pada proses yang transparan dan sesuai hukum,” ungkap AKP Henry.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa jaringan ini memiliki koneksi lebih luas. “Harapanson Girsang mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus mengembangkan kasus hingga akar masalah,” ujar AKP Henry.
“Menjelang HUT RI ke-80, komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun semakin menguat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus berjuang melawan kejahatan narkoba sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa,” tegas AKP Henry mengakhiri keterangannya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.