Mediasi Sukses, Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Tigaras Dibatalkan
Mediasi Sukses, Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Tigaras Dibatalkan

Tigaras, 7 Mei 2025 – Unjuk rasa yang direncanakan oleh Aliansi Masyarakat Tigaras di depan Pelabuhan Tigaras pada Rabu (07/05/2025) pukul 10.00 WIB dibatalkan setelah dilakukan mediasi antara warga dengan pengelola KMP Sumut 1,2 dan KMP Julaga Tamba. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor KSOPP Tigaras, Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Mediasi ini difasilitasi oleh Kapolsek Dolok Pardamean, AKP S. Pinem, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Camat Dolok Pardamean, S. Jan Sidabutar, S.IP, Danramil 15/SPA (diwakili Serka T. Sitanggang), Kasat Intelkam Polres Simalungun, Iptu Rido V Pakpahan, S. Kom, Warisman Prandi Sitio (alias Andi), anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Ka KSOPP Danau Toba, Bapak Rijaya Simarmata, MM, PT. PPSU (KMP. Sumut 1,2) diwakili Ibu Wiwik S. Pane, KMP Julaga Tamba diwakili Ibu Ertina Simarmata, Kanit Binmas Polsek Dolok Pardamean, Ipda M.T. Rajagukguk, S.H, Bapak Pangulu Nagori Tigaras, A.T. Sitio, dan 23 orang warga masyarakat sekitaran Pelabuhan Tigaras/pelaku UKM di bawah koordinator aksi, Suwif Memory Sitio.
Awalnya, mediasi berjalan alot karena Manager KMP Julaga Tamba, Bapak Sorimargatti Situmorang, yang kehadirannya diharapkan oleh warga, ternyata diwakilkan. Namun, setelah Bapak Prandi Sitio (anggota DPRD Kabupaten Simalungun) menengahi, warga akhirnya dapat menyampaikan tuntutan/aspirasi mereka.
Tuntutan warga meliputi peninjauan kembali pemberlakuan ticket online yang dinilai merugikan pelaku usaha (UKM), permintaan pertanggungjawaban manajemen KMP Julaga Tamba atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap 2 orang karyawannya (warga Tigaras), dan keluhan atas minimnya manfaat keberadaan Pelabuhan Tigaras bagi warga Nagori Tigaras.
Setelah mendengarkan semua aspirasi dan saran pendapat dari stakeholder, Kepala KSOPP Danau Toba, Bapak Rijaya Simarmata, MM, akhirnya membuat kesimpulan sebagai berikut:
– KMP Sumut 1,2 dan KMP Julaga Tamba akan memberlakukan ticket online dan ticket offline 50:50 pada hari biasa dan akan ditinjau kembali pada hari libur besar (libur Natal/tahun baru dan hari Raya).
– Masalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas 2 orang karyawan KMP Julaga Tamba akan dipelajari lebih lanjut.
Kesimpulan tersebut dapat diterima oleh warga masyarakat dan meminta kesimpulan tersebut tetap diberlakukan pada hari libur besar Natal/tahun baru dan hari Raya.
Mediasi ditutup pada pukul 13.30 WIB dan berjalan aman lancar.
Polsek Dolok Pardamean berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.