BERITA POLRES

Pengungkapan Kasus Narkoba di Simalungun: Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Pengungkapan Kasus Narkoba di Simalungun: Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Simalungun, 20 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu dan ekstasi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Serbalawan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong milik Bapak Abdullah Malik Damanik di Pringgan Kebun PT. Bridgesrone, Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Erwin Alamsyah Purba (40 tahun), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, polisi menemukan barang bukti yang diduga sebagai narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi cukup banyak. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga buah plastik sedang berisi sabu, sepuluh paket kecil sabu dengan berat bruto 10,24 gram, dua butir pil ekstasi merk Rolek warna merah jambu (berat bruto 1,05 gram), satu unit handphone Samsung A15, tiga plastik klip besar berisi klip kecil kosong, dua kaca pirex, dua buah mancis, sebuah dompet coklat merk Dunhil, kotak rokok merk Sampurna, kaleng rokok 234 Jamsoe warna hitam, mancis berbentuk senjata api jenis FN, kalkulator, power bank, dan uang tunai sebesar Rp 962.000.

Setelah dilakukan interogasi, Erwin Alamsyah Purba mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga di Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serang Bedagai, yang identitasnya masih belum diketahui. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penggerebekan dan penangkapan dilakukan di rumah Bapak Abdullah Malik Damanik, Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.

Penangkapan Erwin Alamsyah Purba merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi merespon cepat informasi dari masyarakat dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atas Erwin Alamsyah Purba. Tersangka telah dibawa ke Mapolres, akan dilakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button