Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Di Bandara Kualanamu: 25 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Di Bandara Kualanamu: 25 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Di Bandara Kualanamu: 25 Ribu Jiwa Terselamatkan
SIMALUNGUN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berkolaborasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diselundupkan dengan modus body wrapping oleh empat orang tersangka pada Selasa malam, 15 April 2025.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut pada Rabu (30/4/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologi penangkapan keempat tersangka. “Empat tersangka yakni LN, RZ, RA, dan IS, yang semuanya warga Jakarta, ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara,” ungkap Calvijn didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan petugas Avsec.
Menurut Calvijn, sabu seberat 5 kilogram tersebut dibungkus dalam 50 paket kecil dan disembunyikan dengan cara dilakban di bagian perut para tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tersangka LN dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D menawarkan pekerjaan kepada LN untuk mengantarkan sabu ke Kendari. LN kemudian merekrut tiga tersangka lainnya dan mereka sempat bertemu di salah satu stasiun kereta api di Jakarta untuk membahas kesepakatan tersebut.
Setibanya di Medan, para tersangka menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad Jalan Gagak Hitam. Di lokasi tersebut, mereka menerima paket sabu dari seseorang yang datang menggunakan mobil putih. Setelah serah terima, mereka pindah ke hotel lain yang masih berada di kawasan yang sama untuk bersiap berangkat ke Kendari.
“Namun saat pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu pada 15 April pukul 21.30 WIB, petugas Avsec mencurigai gerak-gerik tersangka RZ. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya,” jelas Calvijn.
Dari pengakuan RZ, diketahui ada tiga orang rekannya yang juga membawa sabu. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi cepat dengan Avsec dan melakukan identifikasi melalui CCTV. Ketiga tersangka lainnya berhasil diamankan di berbagai lokasi di area bandara, termasuk di gerbang dan area merokok.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa keempat tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengantaran sabu ke Kendari, termasuk pada Februari 2025 yang diduga juga dikendalikan oleh D. Untuk aksi terakhir ini, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp4 juta untuk keperluan perjalanan.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman narkoba. Nilai taksiran sabu ini mencapai Rp5 miliar,” tegas Calvijn.
Data Polda Sumut menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mengungkap 21 kasus peredaran narkoba melalui Bandara Kualanamu dengan 36 tersangka dan total barang bukti mencapai 46.217,19 gram sabu. Sementara pada tahun 2025, hingga April ini, sudah terungkap 3 kasus dengan 6 tersangka dan total barang bukti 7.000 gram sabu.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara,” pungkas Calvijn.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan dan profesionalisme Polri dalam upaya pemberantasan narkoba. “Polres Simalungun, sebagai bagian dari Polda Sumut, juga terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.