Polres Simalungun Amankan Pelaksanaan Konstatering dan Sita Eksekusi di Simpang Panei
Polres Simalungun Amankan Pelaksanaan Konstatering dan Sita Eksekusi di Simpang Panei

SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil melakukan pengamanan secara presisi dalam pelaksanaan konstatering (pencocokan objek perkara) dan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin, 19 Mei 2025. Pelaksanaan yang dimulai pukul 11.25 WIB ini berlokasi di Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum. “Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat pemberitahuan dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam dua surat, yaitu Nomor 1204/PAN.PN.W2-U16/HK.02.4/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Giat Konstatering dan Nomor 1202/PAN.PN.W2.U16/HK2.4/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Giat Sita Eksekusi dalam perkara Nomor 27/Pdt.Eks.Kons/2024/PN Sim jo Nomor 4/Pdt.P.Kons/2024/PN Sim.
Selain itu, pengamanan juga didasarkan pada Perkiraan Singkat Intelijen Nomor R/KIRKAT-52/V/2025/Intelkam tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Perintah Nomor Sprin/362/V/OPS.4.5./2025 tanggal 8 Mei 2025.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan apel pengecekan di kantor Tol Panei yang dipimpin oleh Kapolsek Panei Tongah, AKP Halashon Sihotang, selaku Penanggung Jawab Wilayah. Setelah itu, tim pengamanan bersama pihak Pengadilan Negeri Simalungun dan pihak PPK menuju lokasi objek perkara di Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan konstatering dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain dari Pengadilan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh Panitera Parlin Halomoan Harahap, SH, MH dan didampingi oleh beberapa juru sita. Dari pihak pengamanan, hadir Kapolsek Panei Tongah AKP Halashon Sihotang beserta 30 personil baik dari Polres Simalungun maupun Polsek. Pihak pemohon diwakili oleh PUPR Junedi Dolok Saribu dan penasehat hukumnya, Faisal. Sementara itu, tidak ada kehadiran dari pihak termohon, dan pemerintah desa/pangulu diwakili oleh Firwanto Siburian.
Pukul 11.25 WIB, tim konstatering beserta pengamanan tiba di objek perkara. Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun, Fariani Saragih, SH, didampingi Panitera Parlin Halomoan Harahap, SH, MH, langsung melakukan pembacaan putusan pengadilan yang disaksikan oleh pihak pemohon dan perangkat desa/pangulu.
“Setelah pembacaan putusan, pemohon bersama juru sita yang didampingi penasehat hukum pemohon menunjukkan batas-batas yang menjadi objek perkara sesuai putusan sita eksekusi,” jelas AKP Verry Purba.
Batas-batas wilayah yang dilakukan konstatering meliputi sebelah Timur berbatasan dengan Ester Ida Simanjuntak, sebelah Barat berbatasan dengan Horas Situmorang, sebelah Utara berbatasan dengan Rotua Tampubolon, dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bendar Kecil.
Pada pukul 11.35 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun menutup pelaksanaan konstatering, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara konstatering di Kantor Pangulu Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa sebelum dan sesudah pelaksanaan, tim pengamanan melaksanakan apel konsolidasi untuk membahas prosedur pelaksanaan tugas yang dipimpin oleh AKP Halashon Sihotang. “Berkat koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, pengadilan, dan pemerintah setempat, kegiatan konstatering dan sita eksekusi dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar AKP Verry Purba.
Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum yang profesional. Dengan adanya pengamanan yang presisi, proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan yang dapat menghambat jalannya eksekusi. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.