Polres Simalungun Berantas Narkoba di Kawasan Danau Toba: Lima Pelaku Diamankan, 2,5 Kg Ganja Disita
Polres Simalungun Berantas Narkoba di Kawasan Danau Toba: Lima Pelaku Diamankan, 2,5 Kg Ganja Disita

SIMALUNGUN – Upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan wisata Danau Toba kembali membuahkan hasil. Melalui jajaran Satres Narkoba dan Polsek Parapat, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti dengan total berat brutto mencapai 2,5 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 22.10 WIB menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah warga di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Dari laporan itu, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku,” ujarnya.
Peristiwa penangkapan pertama terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka Renol Alfredo Tumbur Sinaga. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan satu paket ganja dalam plastik klip. Dari hasil interogasi, Renol mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Sandy Fortuna Sinaga.
Tidak berhenti di situ, tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap Sandy Fortuna Sinaga di lokasi berbeda. Dari tangan Sandy, petugas menemukan 22 paket ganja yang sudah siap edar. “Pengembangan terus dilakukan. Dari informasi kedua tersangka, kami menuju wilayah Ajibata, Kabupaten Toba, dan kembali mengamankan tersangka lain bernama Chandra Alfaranus Gultom,” ungkap AKP Henry.
Dalam pemeriksaan, Chandra mengaku masih menyimpan sebagian ganja di sebuah warung tuak atau lapo yang dikenal dengan nama Lapo King. Polisi pun langsung bergerak dan mendapati dua orang lainnya, yaitu Delon Sihotang dan Sefran Gurning. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita lima plastik ganja yang dikemas dalam goni.
Adapun identitas lima pelaku yang diamankan yaitu:
1. Sandy Fortuna Sinaga (30), wiraswasta, warga Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
2. Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), petani, warga Nagori Sipangan Bolon Mekar.
3. Chandra Alfranus Gultom (27), wiraswasta, warga Ajibata, Kabupaten Toba.
4. Delon Sihotang (21), tidak bekerja, warga Motung, Ajibata, Kabupaten Toba.
5. Sefran Gurning (24), kernet kapal, warga Ajibata, Kabupaten Toba.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berbagai kemasan ganja seberat total 2,5 kilogram, tiga unit telepon genggam, sebuah dompet coklat, tas kecil hitam, dan uang tunai Rp300.000.
AKP Henry menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Dari keterangan pelaku, ganja diperoleh dari seorang berinisial YG alias Yoga Gultom, yang diketahui berstatus mahasiswa di Universitas Nomensen Pematangsiantar. Saat ini tim masih memburu yang bersangkutan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga kawasan destinasi wisata super prioritas Danau Toba dari ancaman peredaran narkoba. “Danau Toba adalah etalase pariwisata internasional. Tidak boleh ada ruang bagi narkoba di kawasan ini. Kami akan terus lakukan penindakan tegas untuk memberikan rasa aman kepada wisatawan maupun masyarakat,” tegas Kasat Narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini disambut baik oleh masyarakat. Tokoh masyarakat Girsang Sipangan Bolon mengapresiasi langkah kepolisian. “Kami berterima kasih kepada Polres Simalungun yang sigap memberantas narkoba di daerah kami. Harapan kami, generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya narkoba yang merusak masa depan,” ungkap salah seorang warga.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Seluruh tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. “Kami sudah menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan lanjutan, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena ini demi kebaikan bersama,” pesan AKP Henry.
Dengan pengungkapan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga Danau Toba sebagai destinasi wisata aman dan nyaman, bebas dari narkoba. Operasi semacam ini akan terus digencarkan agar kawasan wisata unggulan tetap kondusif dan masyarakat terhindar dari pengaruh buruk narkotika.