BERITA POLRESSat Resnarkoba

Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Sabu 2,92 Gram di Hatonduhan

Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Sabu 2,92 Gram di Hatonduhan

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali meraih prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan berhasil menangkap seorang bandar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam keterangannya, AKP Henry menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.

Penangkapan tersangka bernama Beni Rajagukguk dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, tepat di rumah milik tersangka yang telah menjadi tempat transaksi narkoba.

Tersangka Beni Rajagukguk, laki-laki berusia 34 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai supir, dan beralamat di Kampung Tengah Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dia ditangkap setelah personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Operasi penangkapan dimulai pada pukul 14.30 WIB ketika personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik sedang berisi sembilan bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,92 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah timbangan elektrik, dua bal bungkus plastik kosong, satu buah mancis berwarna merah, satu buah kotak lampu sepeda motor, satu buah sekop terbuat dari plastik, satu unit handphone merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya. Dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Hendrik yang beralamat di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini membuka peluang bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus dan menangkap jaringan yang lebih besar.

Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Masyarakat melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terlihat orang melakukan transaksi yang diduga terkait narkoba. Berbekal informasi tersebut, personil Sat Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membuktikan kebenaran laporan masyarakat.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian berencana mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya. Langkah selanjutnya meliputi pelaksanaan gelar perkara, penyempurnaan administrasi penyidikan, dan proses lanjutan ke Kejaksaan Negeri.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat bertindak cepat dan tepat dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button