Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Polsek Raya Kahean
Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Polsek Raya Kahean

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba melalui Personel Polsek Raya Kahean. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Kamis (01/05/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Operasi pengamanan kamtibmas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Penangkapan dilakukan terhadap tersangka di pinggir Jalan Besar Divisi 1 Bah Bulian Estate, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Henry.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Jahoras Saragih, pria berusia 38 tahun, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak tetap, yang beralamat di Dusun X Padang Riah, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penggeledahan, petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, satu bungkus rokok merek Magna yang berisikan satu buah kaca pirex dan rokok, dua buah korek api (mancis) berwarna merah dan hijau, serta satu unit sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam dengan lis hijau.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk melakukan penanganan kasus ini dari Personel Polsek Raya Resor Simalungun dan akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi dari masyarakat juga berperan penting dalam membantu pihak kepolisian mengungkap jaringan narkoba.
AKP Henry menambahkan, “Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Raya Kahean. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.”
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Polres Simalungun melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan pengamanan kamtibmas dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami akan terus meningkatkan operasi pengamanan dan pengawasan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari peredaran narkoba,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ini menambah deretan keberhasilan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025, sekaligus membuktikan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.