Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba 37,38 Gram, Ungkap Konspirasi Media Online dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba 37,38 Gram, Ungkap Konspirasi Media Online dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Simalungun, 18 Mei 2025 – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 37,38 gram sabu-sabu dan membongkar konspirasi yang melibatkan oknum media online. Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan mengungkap adanya upaya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemilik media online tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dua tersangka, Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35), diringkus Kamis (15/5) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini juga mengungkap keterlibatan bandar narkoba berinisial “J” di Gambus, Kabupaten Batubara, dan mantan napi Dedi Sanjaya alias Suro yang baru bebas April lalu. Seorang oknum media pemilik media online berinisial “T”, yang identitasnya masih dirahasiakan, terlibat dalam konspirasi ini.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 37,38 gram sabu-sabu, dua timbangan digital, beberapa ponsel, uang tunai, dan sejumlah alat pengolah narkoba berhasil disita.
Penyelidikan berawal dari pemberitaan di media online milik inisial “T” yang menuduh Kanit 2 Satnarkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Siahaan, melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba dan tak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro.
Pemberitaan tersebut, berani memuat tanpa ijin, foto Dedi Sanjaya berdampingan dengan seorang Perwira Polisi yaitu IPDA Froom Siahaan, ternyata merupakan strategi Pipi Indriyani untuk menyingkirkan kompetitornya dalam bisnis haram tersebut, dengan bantuan dan arahan dari pemilik media online inisial “T”.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa Pipi Indriyani dan oknum media online “T”, atas arahan pemilik media, telah bersekongkol untuk menjatuhkan Dedi Sanjaya alias Suro. “Ini kasus maling teriak maling yang memanfaatkan Polisi, yang dapat menjatuhkan citra Polri,” ungkap AKP Henry.
Kasat narkoba menyampaikan bahwa personil Sat Narkoba berani dan tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, tetap akan ditindak lanjuti. Lebih baik sampaikan saja dengan baik dan tidak perlu berpolemik, yang dapat menimbulkan opini yang tidak baik
“Mereka memanfaatkan berita bohong untuk menyingkirkan saingan bisnis, dan lebih jauh lagi, memanfaatkan pengaruh media yang seharusnya menjadi sumber informasi yang berimbang dan mendidik malah digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik media.”
Pemilik media online tersebut diduga menggunakan informasi yang diperoleh dari tersangka untuk keuntungan pribadi, kemungkinan berupa uang atau imbalan lainnya. Polisi saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif di balik konspirasi ini.
AKP Henry menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial “J” di Kabupaten Batubara dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum lainnya.
Kerjasama dengan Polres Batubara tengah dilakukan untuk mengungkap dan menangkap bandar tersebut. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan,” tegas AKP Henry.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Pelayanan Kepolisian 110. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini,” tutupnya. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor.