Polres Simalungun Gemilang Berantas Narkoba: Sat Narkoba Bongkar Jaringan di Gang Taqwa, Sita 2 Gram Sabu
Polres Simalungun Gemilang Berantas Narkoba: Sat Narkoba Bongkar Jaringan di Gang Taqwa, Sita 2 Gram Sabu

SIMALUNGUN – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polres Simalungun dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Narkoba Polres Simalungun di bawah kepemimpinan AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti sabu seberat 2,06 gram dalam operasi yang dilaksanakan dengan profesional dan terukur.
Keberhasilan spektakuler ini terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025, ketika tim Satuan Narkoba melakukan penggerebekan di Gang Taqwa Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB ini membuktikan ketangguhan dan profesionalisme personel Polres Simalungun dalam mengamankan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mendapat informasi bahwa di Gang Taqwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu, 27 Juli 2025, pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut, AKP Henry menjelaskan strategi operasional yang diterapkan tim. “Setelah menerima informasi pada pukul 18.00 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu jam. Pada pukul 19.00 WIB, kami melakukan penggerebekan yang berjalan lancar dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Narkoba dengan penuh bangga atas kinerja timnya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Darma Indra Damanik (34), laki-laki beragama Islam, berprofesi wiraswasta, dan berdomisili di Gang Taqwa Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di halaman depan rumah, menunjukkan aksi berani tersangka yang menjalankan aktivitas ilegal di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
“Ketika dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam kotak rokok merek Manchester yang diletakkan di atas pot bunga,” ucap AKP Henry, menjelaskan modus operandi tersangka yang cukup kreatif dalam menyembunyikan barang haram.
Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala operasi yang tidak main-main. Tim Satuan Narkoba mengamankan 9 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu unit handphone Android merek Oppo berwarna hitam, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik untuk mengonsumsi sabu, dan satu buah kotak rokok merek Manchester sebagai tempat penyembunyian.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Muhammad Faidila alias Aseng yang berdomisili di Gang Taqwa Perdagangan Seberang,” tegas AKP Henry, membuka peluang pengembangan kasus yang lebih luas.
Pengakuan tersangka ini memberikan titik terang bagi tim penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Profesionalisme Satuan Narkoba Polres Simalungun terlihat dari pendekatan investigatif yang sistematis dan tidak terburu-buru dalam mengembangkan kasus.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ungkap AKP Henry dengan rasa syukur yang mendalam atas partisipasi aktif warga.
Sinergitas antara masyarakat dan Polres Simalungun dalam memberantas narkoba menunjukkan keberhasilan pendekatan community policing yang telah diterapkan. Kepercayaan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci keberhasilan operasi-operasi seperti ini.
Saat ini, tersangka Darma Indra Damanik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Polres Simalungun telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Mindik), serta mempersiapkan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas AKP Henry, menegaskan komitmen jangka panjang Polres Simalungun.
Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat reputasi Polres Simalungun sebagai institusi yang tangguh dalam pemberantasan narkoba. Dengan pendekatan profesional dan dukungan masyarakat, Polres Simalungun terus menunjukkan kinerja gemilang dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.