BERITA POLRES

Polres Simalungun Koordinasikan Eksekusi Kasus Hak Asuh Anak dan Pengosongan Tanah; Kasat Himbau Jaga Keamanan dan Ketertiban

Polres Simalungun Koordinasikan Eksekusi Kasus Hak Asuh Anak dan Pengosongan Tanah; Kasat Himbau Jaga Keamanan dan Ketertiban

Simalungun, 15 Mei 2025 – Polres Simalungun menggelar rapat koordinasi terkait rencana eksekusi dua kasus di Pengadilan Negeri Simalungun. Rapat yang dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., berlangsung Kamis, 15 Mei 2025. Hadir perwakilan Pengadilan Negeri Simalungun, kuasa hukum pemohon, UPTD PPA Kabupaten Simalungun, dan pemerintah nagori.

Kasus pertama, perebutan hak asuh anak (perkara Nomor 18/Pdt.Eks/2024/PN Sim dan beberapa nomor terkait), dijadwalkan eksekusi 13 Juni 2025. Kasus kedua, eksekusi pengosongan tanah (perkara Nomor 13/PDT.EKS/2024/PN Simal dan nomor terkait), akan dieksekusi bertahap: 22 Mei 2025 (Kecamatan Raya Kahean) dan 26 Mei 2025 (Kecamatan Panei Tongah).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, yang turut hadir, menekankan pentingnya mematuhi prosedur hukum dan mengutamakan keselamatan semua pihak. “Kita harus memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib, sesuai aturan hukum,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek keamanan dan dampak psikologis anak dalam kasus perebutan hak asuh. Lebih lanjut, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat sekitar lokasi eksekusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses hukum, dan melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib.

Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan jadwal eksekusi. Polres Simalungun akan memastikan keamanan dan kelancaran proses eksekusi kedua kasus tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button