BERITA POLRES

Polres Simalungun Ringkus DPO Marudut Siboro dan Rekannya dalam Operasi Anti-Narkoba

Polres Simalungun Ringkus DPO Marudut Siboro dan Rekannya dalam Operasi Anti-Narkoba

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 21.00 WIB ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan masyarakat, personil Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim berhasil menangkap dua pria dewasa yang sedang beraktivitas mencurigakan di depan rumah salah satu pelaku.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Marudut Purba Siboro (26 tahun), seorang pengangguran beragama Kristen yang beralamat di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu 6, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka kedua adalah Reinhard Natanael Sinaga (26 tahun), seorang supir beragama Kristen yang beralamat di lokasi yang sama dengan tersangka pertama.

Saat penangkapan dilakukan, kedua tersangka sedang menunggu di depan rumah Marudut Purba Siboro sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan tempat tinggal mereka.

Dari hasil penggeledahan terhadap Reinhard Natanael Sinaga, petugas menemukan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, uang tunai sebesar Rp300.000, satu unit handphone merek Realme warna kuning, dan satu dompet berwarna coklat.

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap Marudut Purba Siboro dan rumahnya yang disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan barang bukti yang lebih banyak. Barang bukti tersebut meliputi 18 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 10,25 gram, uang tunai sebesar Rp400.000, satu timbangan digital, dua unit handphone (merek Oppo warna hitam dan Vivo warna biru), serta satu dompet berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan, Reinhard Natanael Sinaga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukannya diperoleh dari Marudut Purba Siboro. Sementara itu, Marudut Purba Siboro dalam keterangannya menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mr X yang merupakan warga Medan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki jaringan yang lebih besar, termasuk mencari keberadaan Mr X yang disebut sebagai pemasok narkoba dari Medan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button