Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba di Tapian Dolok, Sita Sabu dan Ekstasi dari Tangan Pengedar
Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba di Tapian Dolok, Sita Sabu dan Ekstasi dari Tangan Pengedar

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Serbalawan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 19 Mei 2025 pukul 19.40 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan menjalankan tugas profesionalnya demi menciptakan wilayah yang aman dari peredaran gelap narkoba.
Kapan dan Di Mana Kejadiannya?
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.20 WIB. Lokasi penggerebekan berada di rumah milik Bapak Abdullah Malik Damanik, yang terletak di Huta VI, Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Siapa Pelakunya?
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial Erwin Alamsyah Purba, berusia 40 tahun. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Erwin diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Apa Saja Barang Bukti yang Disita?
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya:
3 plastik sedang dan 10 plastik kecil berisi diduga sabu-sabu dengan total berat brutto 10,24 gram
2 butir pil ekstasi warna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram
1 unit handphone Samsung A15
3 plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong
2 kaca pirex, 2 mancis, dan 1 mancis berbentuk senjata api jenis FN
1 dompet coklat merk Dunhil
1 kotak rokok merk Sampurna dan 1 kaleng rokok 234 Dijamsoe
1 unit kalkulator dan 1 unit power bank
Uang tunai sebesar Rp962.000
Bagaimana Kronologis Penangkapannya?
Menurut AKP Verry Purba, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kosong milik Bapak Damanik, tepatnya di Pringgan Kebun PT. Bridgestone. Menanggapi informasi tersebut, tim dari Polsek Serbalawan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Gunawan Sembiring, SH., segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 14.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka Erwin Alamsyah Purba sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan badan serta barang bawaan, ditemukan barang bukti narkoba di dalam dompet miliknya.
Apa Pengakuan Tersangka?
Saat diperiksa, Erwin mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai. Sayangnya, tersangka mengaku tidak mengetahui nama lengkap pemasok barang haram tersebut.
Apa Langkah Lanjut Polisi?
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka.
Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh polisi meliputi:
1. Pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok barang
2. Membawa tersangka ke Markas Komando (Mako)
3. Melakukan gelar perkara
4. Melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik)
5. Melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mengapa Ini Penting?
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan ketentraman masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan rasa aman dan menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya laten narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk tetap proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.