BERITA POLSEK

Polsek Bangun Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Narkoba

Polsek Bangun Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Narkoba

SIMALUNGUN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polsek Bangun Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang terencana dan profesional, petugas berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba jenis sabu yang melibatkan dua pelaku di Kecamatan Gunung Malela.

Kepala Polsek Bangun AKP Radiaman Simarmata saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 15.10 WIB memberikan keterangan lengkap mengenai keberhasilan operasi penangkapan yang dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Huta 3 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, tepatnya di rumah milik Andre, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ujar AKP Radiaman Simarmata.

Kapolsek Bangun menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB. Merespons laporan masyarakat dengan cepat, petugas langsung melakukan tindakan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Tim bergerak dengan sigap dan profesional,” ungkap AKP Radiaman.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang berada di depan rumahnya. Laki-laki tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Andre (36), seorang wiraswasta beragama Islam yang beralamat di Huta 3 Nagori Senio.

“Tim langsung mengamankan Andre dan melakukan penggeledahan di TKP dengan disaksikan oleh Pangulu Nagori Senio dan Gamot Huta 3 untuk menjamin transparansi proses penyidikan,” papar Kapolsek Bangun.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah plastik klip besar berisi delapan buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Aqua, satu buah tempat rokok Surya berisi alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.

“Setelah dilakukan interogasi, Andre mengaku telah membeli narkotika jenis sabu dari Ozi Saputra pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB sebanyak satu gram dengan harga Rp700.000,” tegas AKP Radiaman.

Berdasarkan pengakuan Andre, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ozi Saputra yang berlokasi di Huta 2 gang BKIA Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Ozi Saputra (28), seorang wiraswasta beragama Islam, langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru yang berisi foto slip pengiriman uang.

“Dari hasil interogasi terhadap Ozi Saputra, dia mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Andre sebanyak dua kali, masing-masing satu gram dengan harga Rp700.000 per transaksi,” jelas AKP Radiaman.

Lebih lanjut, Ozi Saputra mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama Bembeng yang beralamat di Pematang Siantar dengan harga Rp700.000. Ozi mengaku telah mengirimkan uang pembelian sebesar Rp300.000 melalui BRI Link ke nomor DANA milik Bembeng.

“Tim kami kemudian melakukan pengembangan ke Pematang Siantar untuk menangkap Bembeng, namun orang tersebut tidak dapat ditemukan dan diduga telah melarikan diri,” ucap Kapolsek Bangun.

Operasi ini melibatkan beberapa anggota sebagai saksi, yaitu IPDA P. Silalahi, AIPDA Franky Manurung, dan AIPDA Indo Siahaan, yang memastikan seluruh proses penangkapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses penyidikan diperkuat dengan pelaporan dari IPDA Leonard, S.SH (37), seorang anggota Polri yang beralamat di Asrama Polsek Bangun, Jalan Asahan KM 17 Nagori Bangun, dengan korban dalam kasus ini adalah Pemerintah Republik Indonesia.

“Kedua tersangka, Andre dan Ozi Saputra, kini telah diamankan di Polsek Bangun dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika,” tandas AKP Radiaman.

Kapolsek Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba ini, termasuk upaya menangkap Bembeng yang masih buron.

“Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkoba, agar bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Radiaman Simarmata.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button