Polsek Bosar Maligas Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 10,37 Gram Sabu dari Kurir Antar Kabupaten
Polsek Bosar Maligas Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 10,37 Gram Sabu dari Kurir Antar Kabupaten

SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang kurir narkoba yang mengangkut barang haram tersebut dari Kabupaten Batu Bara ke Simalungun. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.30 WIB menjelaskan, “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, SH. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 10,37 gram,” ujarnya.
Penangkapan terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di jalan umum Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Surya Hendrian Damanik (45), seorang nelayan asal Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi penangkapan.
Saat tim tiba di lokasi, mereka mendapat informasi lanjutan tentang dua orang laki-laki yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkoba. Tidak lama kemudian, muncul dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 6377 TBU.
“Tim langsung mengejar dan berhasil menangkap satu pelaku, yaitu Surya Hendrian Damanik. Namun satu orang lainnya yang diketahui bernama Nainggolan berhasil melarikan diri ke perkebunan sawit karena kondisi hujan,” ucap AKP Henry menjelaskan proses penangkapan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan berbagai barang bukti yang tersembunyi di dalam jok sepeda motor. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,37 gram, satu paket klip plastik sedang berisi diduga sabu-sabu, satu buah skop dari pipet plastik, dan berbagai peralatan lainnya untuk mengemas narkoba.
“Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan berbagai peralatan untuk mengemas narkoba seperti 43 klip plastik sedang kosong, 200 klip plastik kecil kosong, pisau kater, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” rinci AKP Henry menyebutkan barang bukti yang disita.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara untuk diantarkan kepada pemesan di Bosar Maligas, Kecamatan Ujung Padang. Hal ini menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba antar kabupaten yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Tersangka mengaku bahwa dia dan rekannya yang melarikan diri bertetangga di Tanjung Tiram dan mereka berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan pesanan narkoba,” ungkap AKP Henry menjelaskan modus operandi pelaku.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan profesionalisme dan kesiapan personel Polsek Bosar Maligas dalam menjalankan tugas pengamanan kamtibmas. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkas AKP Henry mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba.