BERITA POLSEK

Polsek Bosar Maligas Sukses Gagalkan Transaksi Narkoba, Amankan 10,37 Gram Sabu dari Kurir Lintas Kabupaten

Polsek Bosar Maligas Sukses Gagalkan Transaksi Narkoba, Amankan 10,37 Gram Sabu dari Kurir Lintas Kabupaten

SIMALUNGUN – Personel Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Operasi yang dilaksanakan pada Senin malam (4/8/2025) ini berhasil mengamankan seorang kurir narkoba beserta barang bukti sabu seberat 10,37 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, SH.

“Tim kami berhasil melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” ujar AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi tersebut.

Penangkapan terjadi di jalan umum Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Surya Hendrian Damanik (45 tahun), seorang nelayan asal Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Menurut keterangan AKP Henry, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. “Kami mendapat informasi bahwa di lokasi Nagori Sei Merbau sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi penangkapan.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapat informasi lanjutan tentang dua orang laki-laki mencurigakan yang akan melakukan transaksi narkoba. Tidak lama kemudian, muncul dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BK 6377 TBU.

“Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku, yaitu Surya Hendrian Damanik. Namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri ke perkebunan sawit karena kondisi hujan pada saat itu,” ucap AKP Henry menjelaskan proses penangkapan yang tidak mudah tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan berbagai barang bukti yang tersembunyi di dalam jok sepeda motor. Barang bukti utama yang diamankan adalah satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,37 gram dan satu paket klip plastik sedang berisi diduga sabu-sabu.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan berbagai peralatan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba,” ujar AKP Henry merinci barang bukti lainnya yang meliputi satu buah skop dari pipet plastik, 43 klip plastik sedang kosong, 13 klip plastik sedang kosong dalam satu klip besar, 200 klip plastik kecil kosong, satu pisau kater, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara untuk diantarkan kepada pemesan di Bosar Maligas, Kecamatan Ujung Padang. Hal ini menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

“Tersangka mengaku bahwa rekannya yang melarikan diri bernama Nainggolan dan mereka bertetangga di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan pesanan narkoba,” ungkap AKP Henry menjelaskan modus operandi kedua pelaku.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme Polri, khususnya personel Polsek Bosar Maligas dalam melaksanakan tugas pengamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun. Operasi yang dilakukan dengan cepat dan tepat ini membuktikan kesiapan aparat dalam merespons informasi masyarakat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lain yang masih buron,” ucap AKP Henry menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini akan terus dikembangkan dengan menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses ke Kejaksaan Negeri untuk tindakan hukum selanjutnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna mendukung upaya pemberantasan narkoba,” pungkas AKP Henry mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button