BERITA POLSEK

Polsek Parapat Berhasil Mediasi Kasus Perusakan Hotel Antara WNA Prancis Dan Pemilik Hotel Sedayu

Polsek Parapat Berhasil Mediasi Kasus Perusakan Hotel Antara WNA Prancis Dan Pemilik Hotel Sedayu

SIMALUNGUN – Polsek Parapat berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi Restorative Justice (RJ) antara Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dengan pemilik Hotel Sedayu terkait kasus perusakan kaca lobby hotel. Mediasi yang berlangsung pada Rabu (4/6/2025) ini berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Saat dikonfirmasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari program “Polri Untuk Masyarakat” yang dijalankan Polres Simalungun dalam upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan.

Mediasi yang dimulai pada pukul 13.00 WIB tersebut dilaksanakan di kantor Polsek Parapat, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Proses mediasi ini mempertemukan pemilik Hotel Sedayu, Marolop Manurung, yang bertindak sebagai pelapor pengaduan masyarakat (Dumas) dengan terlapor Samuel Jacob Haliqua, seorang WNA berkebangsaan Prancis.

Kasus bermula dari insiden perusakan kaca lobby Hotel Sedayu yang dilakukan oleh WNA bernama Francis. Namun, melalui identifikasi lebih lanjut, pelaku sebenarnya adalah Samuel Jacob Haliqua yang memiliki kewarganegaraan Prancis. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak hotel ke Polsek Parapat melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

“Kami mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. Pendekatan ini lebih humanis dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan,” jelas AKP Verry Purba menyampaikan filosofi penanganan kasus.

Tim mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Parapat IPTU Lolorio P Panjaitan berhasil memfasilitasi dialog konstruktif antara kedua pihak. Proses mediasi ini juga didampingi oleh AIPTU D Sinaga dan Bripka Kristop Sinaga yang memastikan jalannya mediasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hasil yang dicapai dari mediasi ini sangat memuaskan kedua belah pihak. Pemilik Hotel Sedayu atas nama Marolop Manurung dan WNA Prancis Samuel Jacob Haliqua sepakat untuk berdamai dengan “Found Verbal Agreement” atau kesepakatan lisan yang mengikat. Kesepakatan ini mencakup ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, pelapor Dumas atas nama Marolop Manurung secara sukarela membuat surat pencabutan pengaduan. Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus telah memuaskan pihak yang dirugikan dan tidak ada lagi sengketa yang tersisa.

“Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa pendekatan restorative justice sangat efektif dalam menyelesaikan konflik. Kedua belah pihak merasa puas dengan hasil yang dicapai dan hubungan baik tetap terjaga,” ungkap Kasi Humas.

Polsek Parapat menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan mediasi dalam penyelesaian kasus-kasus yang memungkinkan. Pendekatan ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memperkuat hubungan harmonis antarwarga masyarakat, termasuk dengan WNA yang berada di wilayah hukum Polsek Parapat.

Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai, Polri berhasil membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di daerah wisata Parapat.

Program mediasi semacam ini akan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan konflik dan penguatan harmoni sosial di masyarakat Kabupaten Simalungun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button