Polsek Parapat Gelar Perkara Tiga Kasus, Dua Naik Sidik Satu Dihentikan
Polsek Parapat Gelar Perkara Tiga Kasus, Dua Naik Sidik Satu Dihentikan
Raya, Simalungun – Suasana serius dan tertib menyelimuti ruang gelar perkara di Kantor Polres Simalungun, Kamis (15 Mei 2025) pukul 15.00 WIB. Di ruangan itu, Unit Reskrim Polsek Parapat tengah membahas tiga laporan polisi yang telah masuk. Kasus-kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan dan kini memasuki tahap penting, yakni gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Hadir dalam gelar perkara tersebut Kasikum, Sie Propam, KBO Reskrim, dan para Kanit. Ketiga laporan polisi tersebut telah dikaji secara mendalam. Laporan pertama, atas nama pelapor Yosef Sinaga yang dilaporkan pada 18 Desember 2024 (LP/B/45/XII/2025/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN), telah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Begitu pula dengan laporan kedua, atas nama Sederhana Ginting yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 (LP/B/06/I/2025/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN), juga dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Namun, berbeda dengan kasus yang dilaporkan Rydo Agusman Simbolon pada 28 September 2024 (LP/B/34/XI/2024/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN), penyelidikan kasus ini dihentikan.
Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria D Sinulingga, S.H., M.H., dalam keterangannya seusai gelar perkara menyampaikan, “Gelar perkara ini berjalan lancar dan semua keputusan yang diambil telah melalui proses evaluasi dan kajian yang matang. Transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus merupakan prioritas utama kami. Keputusan untuk menaikkan dua kasus ke tahap penyidikan dan menghentikan penyelidikan satu kasus lainnya didasarkan pada bukti dan fakta yang ada.” Beliau menambahkan bahwa laporan ini telah disampaikan kepada Kapolres Simalungun, Wakapolres Simalungun, Kabag Ops Polres Simalungun, dan PJU Polres Simalungun. Proses ini menunjukkan komitmen Polsek Parapat dalam menegakkan hukum secara adil dan bertanggung jawab.