BERITA POLSEK

Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Pengancaman Berparang, Korban Security PTPN IV Trauma

Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Pengancaman Berparang, Korban Security PTPN IV Trauma

SIMALUNGUN – Setelah menjalani proses penyidikan selama lebih dari enam bulan, Polsek Perdagangan akhirnya berhasil menangkap pelaku pengancaman berparang yang meresahkan petugas keamanan PTPN IV Regional 1 Kebun Bandar Betsy. Jimmi Syahtria alias Jimmi (27), warga Huta VII Lamidor Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan, diamankan di rumahnya pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 20.40 WIB, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang tidak pernah berhenti mengejar keadilan bagi korban.

“Kami berhasil menangkap tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan yang mendalam. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/403/XII/2024/SU/SIMAL/SEK-DAGANG yang dibuat pada 31 Desember 2024,” ujar AKP Ibrahim Sopi.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika David Sundoyo (39), seorang karyawan BUMN yang bekerja sebagai security di PTPN IV Regional 1 Kebun Bandar Betsy, bersama rekan-rekannya hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian getah karet. Insiden terjadi di Jalan Pekan Sei Langgei Huta I Nagori Bandar Masilam I Kecamatan Bandar Masilam.

“Saat itu kami melihat seorang laki-laki turun dari sepeda motornya, ternyata dia adalah Jimmi Syahtria. Dia langsung mengejar korban sambil membawa sebilah parang,” ucap Bambang Irawan (48), salah satu saksi yang juga karyawan BUMN.

Dalam kejadian yang mengerikan tersebut, tersangka dengan beringas mengayunkan parang ke arah kepala David Sundoyo. Beruntung, korban berhasil menangkis serangan mematikan itu dengan sebatang kayu hitam yang ada di sekitar lokasi.

“Saya sangat shock dan trauma. Parang itu hampir mengenai kepala saya. Kalau tidak ada kayu untuk menangkis, mungkin saya sudah tidak ada di sini,” ungkap David Sundoyo, korban yang masih merasakan trauma mendalam.

Pri Wahyudi (40), saksi lain yang juga karyawan BUMN, menambahkan bahwa setelah aksi pengancaman tersebut, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. “Kami semua shock melihat kejadian itu. Untung saja korban bisa menyelamatkan diri,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan tindak pidana pengancaman karena merasa kesal dengan korban yang menangkap getah karet yang dicurinya di PTPN IV Regional 1 Kebun Bandar Betsy. Motif dendam inilah yang mendorong tersangka melakukan aksi berbahaya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry Simanjuntak, S.H., yang memimpin operasi penangkapan, menjelaskan bahwa tim penyidik telah bekerja keras selama lebih dari enam bulan untuk mengungkap kasus ini.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti kuat. Berdasarkan keterangan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Jimmi Syahtria,” ungkap IPDA Gerry Simanjuntak.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dan satu batang kayu sepanjang satu meter yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

“Tersangka mengaku bahwa dia memang melakukan pengancaman dengan cara menyunkan sebilah parang ke arah kepala korban. Dia juga mengaku melakukan hal tersebut karena kesal dengan korban yang menangkap getah karet yang dicurinya,” ujar Kapolsek Perdagangan.

Kasus ini diproses berdasarkan beberapa surat perintah, mulai dari Surat Perintah Tugas hingga Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diboyong ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa hukum akan tegas menindak siapa pun yang melakukan tindak pidana pengancaman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button