Polsek Perdagangan Ungkap Peredaran Narkoba dengan Tiga Tersangka di Kabupaten Simalungun
Polsek Perdagangan Ungkap Peredaran Narkoba dengan Tiga Tersangka di Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial Harianto alias Ateng (42), Hadi Agus alias Atok (51), dan Hermanto alias Kem (34).
“Tersangka pertama, Harianto alias Ateng, beralamat di Huta II Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar. Tersangka kedua, Hadi Agus alias Atok, beralamat di Jalan Tuan Dista Bulan Lingkungan II, Kelurahan Pematang Bandar. Sedangkan tersangka ketiga, Hermanto alias Kem, beralamat di Jalan Mananggei simpang Kampung 1, Kelurahan Pematang Bandar,” jelas AKP Verry Purba.
Penangkapan tersebut diawali dengan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di dua lokasi berbeda yaitu di ruko kosong di belakang PB Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar dan di Jalan Mananggei, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tim operasi yang dipimpin oleh IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, bersama lima anggota lainnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti. Para tersangka kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 03.00 WIB hingga selesai.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti antara lain tiga bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi daun ganja kering, satu bungkus plastik besar warna kuning berisi daun ganja kering dengan berat bruto tiga ons, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan satu buah blok notes yang diduga sebagai catatan penjualan narkoba jenis sabu.
“Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat bruto 3,16 gram, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700.000,” tambah AKP Verry Purba.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah baju kaos lengan pendek bergaris hitam dan putih, satu bungkus rokok Surya yang berisi plastik klip kecil kosong, dan satu sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Personil Polsek Perdagangan yang terlibat dalam operasi pengungkapan kasus tersebut terdiri dari enam anggota yaitu IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, AIPDA G. Tampubolon, AIPDA Bambang Lesmono, AIPDA M. Silitonga, BRIPKA V. Sitorus, dan BRIPKA J. Napitupulu.
“Saat dilakukan penyerahan kepada Penyidik Polres Simalungun, tersangka dan barang bukti yang diserahkan dalam keadaan lengkap,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama antara masyarakat dan kepolisian,” ungkap AKP Verry Purba.
Para tersangka diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.