BERITA POLSEKPolsek Serbelawan

Polsek Serbalawan Bubarkan Balap Liar di Jalur Medan-tebing Tinggi: Upaya Preventif Cegah Kecelakaan

Polsek Serbalawan Bubarkan Balap Liar di Jalur Medan-tebing Tinggi: Upaya Preventif Cegah Kecelakaan

SIMALUNGUN – Personel gabungan dari Polsek Serbalawan dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun berhasil membubarkan kegiatan balap liar yang hendak dilakukan oleh sekelompok remaja di Jalan Medan – Tebing Tinggi, tepatnya di Simpang Pondok Baru, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 17.41 WIB. Tindakan pencegahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, menjelaskan bahwa aksi balap liar tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat berlangsung. “Petugas telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana balap liar di kawasan tersebut, sehingga tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pencegahan,” terang AKP Verry Purba.

Menurut AKP Verry Purba, balap liar merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering kali berujung pada kecelakaan dengan korban jiwa. “Selain membahayakan para pelaku sendiri, kegiatan balap liar juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Jalur Medan – Tebing Tinggi merupakan jalur yang cukup padat, sehingga potensi terjadinya kecelakaan sangat tinggi,” jelasnya.

Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., yang memimpin langsung operasi pembubaran balap liar tersebut, memberikan peringatan keras kepada para remaja yang hendak melakukan balap liar. “Kami telah menyampaikan kepada anak-anak yang hendak melakukan kegiatan balapan di jalanan umum untuk segera membubarkan diri, dan tidak melakukan kegiatan balapan yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” ujar IPTU Gunawan.

Pada kesempatan tersebut, IPTU Gunawan juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para remaja tentang bahaya balap liar. “Kami tidak hanya membubarkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada mereka tentang risiko yang dapat terjadi jika nekat melakukan balap liar. Selain risiko kecelakaan, mereka juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para remaja yang terlibat dalam rencana balap liar tersebut berasal dari berbagai wilayah di sekitar Simalungun. Mereka datang dengan membawa sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk balap, namun berhasil dicegah oleh petugas sebelum sempat melakukan aksinya.

Operasi pencegahan balap liar ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan oleh Polres Simalungun untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh perilaku berbahaya seperti balap liar. AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan arena balap liar.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk melaporkan aktivitas balap liar yang mereka ketahui. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” imbuh AKP Verry Purba.

Polres Simalungun juga berencana untuk melakukan sosialisasi tentang keselamatan berkendara di sekolah-sekolah untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan balap liar. “Kami berharap dengan adanya edukasi sejak dini, para remaja akan lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara dan bahaya balap liar,” tutup AKP Verry Purba.

Tindakan tegas namun tetap humanis yang ditunjukkan oleh personel Polsek Serbalawan dan Satlantas Polres Simalungun dalam menangani kasus balap liar ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Mereka berharap kepolisian dapat terus melakukan pengawasan agar kegiatan serupa tidak terulang kembali.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button