Polsek Tanah Jawa Dampingi Mediasi Restoratif Justice, Sukseskan Penyelesaian Perkara Penganiayaan di Luar Pengadilan
Polsek Tanah Jawa Dampingi Mediasi Restoratif Justice, Sukseskan Penyelesaian Perkara Penganiayaan di Luar Pengadilan

SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa berhasil mendampingi pelaksanaan mediasi Restoratif Justice yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menyelesaikan perkara penganiayaan di luar jalur pengadilan. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung penyelesaian perkara yang lebih humanis dan efektif bagi kepentingan bersama.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun dalam acara mediasi Restoratif Justice yang berlangsung sukses dan kondusif.
Mediasi ini dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di ruang harungguan Kantor Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Lokasi yang dipilih di kantor nagori menunjukkan pendekatan yang mengutamakan kearifan lokal dalam penyelesaian konflik.
Dasar pelaksanaan mediasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 08 tahun 2023 tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan. Mediasi ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/187/X/2024 tanggal 5 Oktober 2024 dan Surat Kajari Simalungun Nomor B/1905/Eoh.2.24/05/2025 tentang pelaksanaan Mediasi Restoratif Justice perkara atas nama Loide Sirait.
Perkara yang dimediasi merupakan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Loide Sirait terhadap korban Tianggur Sirait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Melalui pendekatan Restoratif Justice, kedua belah pihak dapat mencari solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Rangkaian acara mediasi dimulai saat Kajari Simalungun Jaksa Madia Irfan Irgianto, S.H., M.H., beserta rombongan tiba di Kantor Nagori Pulo Bayu sekitar pukul 10.00 WIB dan disambut langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa serta Pangulu Nagori Pulo Bayu. Pukul 10.30 WIB, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun, Juanda Panjaitan, secara resmi membuka rapat mediasi pelaksanaan Restoratif Justice.
Momen penting terjadi pada pukul 10.45 WIB ketika tersangka Loide Sirait memberikan permohonan maaf kepada korban Tianggur Sirait. Sikap ini menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mengembalikan keharmonisan hubungan antarwarga.
Pelaksanaan mediasi berjalan dengan lancar dan pada pukul 11.00 WIB, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme Restoratif Justice. Kesepakatan ini menunjukkan keberhasilan pendekatan mediasi dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Sebagai penutup, pada pukul 11.30 WIB, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., dan Kajari Simalungun Jaksa Madia Irfan Irgianto, S.H., M.H., menyampaikan nasihat dan pesan kepada pihak yang bertikai agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 orang, termasuk jajaran Polsek Tanah Jawa yang diwakili IPTU Fritsel H. Sitohang, S.H., M.H., IPDA Girsang Sinaga, dan AIPTU Al. Yw. Nainggolan. Dari kejaksaan hadir Kepala Seksi Pidana Umum dan JPU Barry Sumbing, S.H. Turut hadir pula Pangulu Nagori Pulo Bayu, Gamot Huta III Pulo Bayu, tersangka dan korban beserta pendamping masing-masing, serta tokoh masyarakat setempat.
Keberhasilan mediasi Restoratif Justice ini menggambarkan profesionalisme Polri dalam mendukung penyelesaian perkara yang lebih humanis. Situasi mediasi berjalan aman dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun melalui pendekatan yang mengutamakan keadilan restoratif.