Polsek Tanah Jawa Fasilitasi Mediasi Sengketa Warisan; Kapolsek Ajak Warga Maksimalkan Layanan 110
Polsek Tanah Jawa Fasilitasi Mediasi Sengketa Warisan; Kapolsek Ajak Warga Maksimalkan Layanan 110

Tanah Jawa, Simalungun, 14 Mei 2025 – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa warisan keluarga ahli waris Alm. J.S. Silalahi dan Almh. H. Br. Hutajulu di Kantor Pangulu Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Mediasi pada Kamis, 14 Mei 2025, pukul 10.00-selesai, melibatkan Kanit IK Iptu Wagihardi, Bhabinkamtibmas, Babinsa Serka Frans Tampubolon, dan Pangulu.
Mediasi dihadiri 12 ahli waris yang sepakat menyelesaikan sengketa tanah, ladang, sawah, dan rumah secara kekeluargaan. Mereka mencapai kesepakatan pembagian, dengan rumah diserahkan kepada salah satu anak laki-laki. Pengukuran lahan akan dilakukan Jumat, 15 Mei 2025. Berita Acara Perdamaian ditandatangani para pihak dan disaksikan Gamot, Sekdes, dan diketahui Pangulu.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Ia juga menyampaikan himbauan kepada warga untuk memaksimalkan layanan pengaduan masyarakat Polri melalui nomor 110, menekankan kemudahan akses dan kecepatan layanan tersebut dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. “Layanan 110 ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja untuk melaporkan berbagai permasalahan,” ujar Kapolsek.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran aktif Polri dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat secara damai dan kekeluargaan.