Polsek Tanah Jawa Sukses Mediasi Kasus Putusnya Kabel PLN di Nagori Mariah Jambi
Polsek Tanah Jawa Sukses Mediasi Kasus Putusnya Kabel PLN di Nagori Mariah Jambi

Tanah Jawa, Simalungun – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil memediasi kasus putusnya kabel PLN yang terjadi di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Mediasi yang dilakukan di Kantor Pangulu Nagori Mariah Jambi, pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai, berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Mediasi ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor: KEP / 444 / VIII /2024, tanggal 22 Agustus 2024, tentang pengangkatan dan penempatan Bhabinkamtibmas di lingkungan Polda Sumut, dan Surat Pemberitahuan Pangulu Nagori Mariah Jambi Nomor: 005/162/MJ/IV/2025 tanggal 28 April 2025 tentang pelaksanaan Mediasi Pelaporan.
Mediasi ini dipimpin oleh Aiptu R. Antony. F dan Aipda R. Sinurat dari Polsek Tanah Jawa, bersama Serka Frans Tampubolon (Babinsa Koramil 10/Blb). Permasalahan ini melibatkan Leo Firmantua Silalahi, warga Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, sebagai pihak pertama, dan Gubeon Damanik, juga warga Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, sebagai pihak kedua. Kabel PLN yang menuju ke rumah Leo Firmantua Silalahi putus akibat pekerjaan alat berat yang dikerjakan oleh Gubeon Damanik.
Melalui proses mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak ada lagi unsur dendam di kemudian hari.
– Pihak kedua (Gubeon Damanik) bersedia memperbaiki Kabel PLN yang menuju ke rumah Leo Firmantua Silalahi.
– Seluruh biaya untuk memperbaiki Kabel PLN yang putus tersebut ditanggung oleh Pihak kedua (Gubeon Damanik).
– Pihak pertama (Leo Firmantua Silalahi) tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang dihadiri oleh saksi, yaitu:
1. M. Nur Saleh
2. Dumyati
3. Ari
4. Ardiansyah Tambunan
5. Kennedy Manurung (Sekdes Nagori Mariah Jambi)
dan diketahui oleh Pangulu Nagori Mariah Jambi, Bapak Darwis Tambunan.
Keberhasilan Polsek Tanah Jawa dalam memediasi kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Mereka terus berupaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan damai.