BERITA POLSEKPolsek Tanah Jawa

Polsek Tanah Jawa Sukseskan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan, Tersangka dan Korban Berdamai

Polsek Tanah Jawa Sukseskan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan, Tersangka dan Korban Berdamai

Simalungun, 21 Mei 2025 – Keberhasilan penegakan hukum yang mengedepankan restorative justice ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun. Pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 13.00 WIB, mereka berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan (LP-B/272/X/2024/Polsek Tanah Jawa) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Penyerahan tahap II ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang melibatkan tersangka Marada Loidesirait, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dasar penyerahan ini adalah Surat Kapolsek Tanah Jawa Nomor: K/202/V/2025 dan Surat Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: 903/L.2.24/Eku.1/03/2025 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

 

Aiptu Yw. Nainggolan, yang ditugaskan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, melaporkan bahwa proses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sihombing, S.H., berjalan lancar dan tertib. Namun, yang lebih membanggakan adalah hasil mediasi yang dilakukan di ruang Aula Pratama Kejaksaan Negeri Simalungun. Setelah melalui proses mediasi yang intensif, tercapailah kesepakatan damai antara tersangka Marada Loidesirait dan korban. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, menandakan keberhasilan penerapan konsep restorative justice.

 

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menyatakan rasa syukur dan apresiasinya atas tercapainya perdamaian ini. Ia menekankan bahwa restorative justice merupakan pendekatan yang humanis dan efektif dalam menyelesaikan konflik, khususnya pada kasus-kasus yang memungkinkan untuk diselesaikan di luar pengadilan. Proses ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, pihak Polsek Tanah Jawa akan melaporkan hal ini kepada pimpinan dan melampirkan Surat Pemberitahuan P-22 kepada Min Reskrim. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button