Reaksi Cepat Polres Simalungun Tindak Laporan Judi Tembak Ikan di Bandar Masila
Reaksi Cepat Polres Simalungun Tindak Laporan Judi Tembak Ikan di Bandar Masila

SIMALUNGUN – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga yang diterima melalui media online mengenai dugaan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun.
Apa yang terjadi?
Laporan tersebut berjudul “Seketaris DPW Sumut LBH Tipikor (PKR) Perisai Keadilan Rakyat Soroti Tempat Perjudian Back-up Mesin Judi Tembak Ikan Di jln Sei Langgei Bandar Tinggi Kec: Bandar Masilam Kab: Simalungun”. Berdasarkan informasi itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat beroperasinya permainan tembak ikan yang diduga menjadi kedok praktik perjudian.
Di mana peristiwa ini terjadi?
Tim kepolisian mendatangi sebuah warung kopi milik seorang perempuan bernama Hairun, yang akrab disapa Rumping, yang terletak di Huta I Nagori Bandar Rawa, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini disebut dalam laporan masyarakat sebagai tempat beroperasinya mesin tembak ikan yang digunakan sebagai alat perjudian.
Kapan petugas bergerak?
Kegiatan penelusuran dilakukan pada hari yang sama, yakni Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Kecepatan respon dari kepolisian ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas.
Siapa yang terlibat?
Anggota Reskrim Polres Simalungun bertindak langsung dalam kegiatan ini. Mereka menginterogasi pemilik warung, Hairun, yang memberikan penjelasan bahwa mesin tembak ikan tersebut memang pernah beroperasi di tempatnya. Namun, menurut pengakuannya, mesin itu hanya beroperasi selama dua hari dan telah dihentikan karena tidak ada pemain yang berminat. Ia juga menyatakan bahwa mesin tersebut telah diangkat oleh pemiliknya pada hari Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 00.00 WIB.
Mengapa langkah ini diambil?
Penindakan cepat dilakukan sebagai bagian dari kewajiban institusi kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah berkembangnya praktik ilegal, termasuk perjudian, yang dapat merusak sendi-sendi sosial masyarakat. Polres Simalungun memandang serius setiap laporan masyarakat dan menjadikan partisipasi publik sebagai bagian dari sistem deteksi dini terhadap gangguan kamtibmas.
Bagaimana langkah selanjutnya?
Setelah memastikan bahwa tidak ada lagi mesin tembak ikan di lokasi, petugas memberikan teguran keras serta imbauan kepada pemilik tempat agar tidak lagi membuka atau mengizinkan praktik perjudian dalam bentuk apapun. AKP Verry Purba menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas yang melanggar hukum di lokasi tersebut, Polres Simalungun akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah preventif dan edukatif ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri, yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga menekankan pada pembinaan masyarakat agar turut serta menjaga lingkungan dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya simbol keamanan, melainkan sebagai mitra yang aktif dan responsif terhadap permasalahan yang dihadapi warga. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak segan melaporkan setiap indikasi tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.
Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian dan kejahatan lainnya, demi terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis di wilayah Kabupaten Simalungun.