BERITA POLRES

Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi! Rampok Warga Sergai dengan Parang dan Senjata Api

Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi! Rampok Warga Sergai dengan Parang dan Senjata Api

Sumut, 10 April 2025 – IB alias Ilul (58), seorang residivis dan buronan kasus pencabulan anak, kembali berulah. Kali ini, ia tertangkap tangan merampok seorang warga di areal Perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, Serdang Bedagai, dengan menggunakan parang dan senjata api.

Kejadian ini terjadi pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, M (58), dihadang oleh pelaku saat hendak pulang dengan sepeda motor. Pelaku langsung mengeluarkan parang dan membacok korban untuk merebut sepeda motornya.

Beruntung, korban berhasil melawan dan merebut parang pelaku. Namun, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan mengancam korban. Berkat keberaniannya, korban kembali melawan dan berhasil merebut senjata pelaku hingga pelaku melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dolok Masihul.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa malam (8/4/2025) di areal perkebunan Tebing Tinggi. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

“Selain kasus perampokan, pelaku ini juga kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Modusnya sangat licik, memanfaatkan kedekatan untuk mengajak korban ke rumahnya,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.

Kasus pencabulan anak ini sudah dilaporkan sejak Februari lalu dan pelaku sempat buron sebelum akhirnya ditangkap.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan seksual. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan kekerasan maupun pelecehan seksual, terlebih jika menyasar anak-anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Humas Polda Sumut.

Tersangka kini ditahan dan diproses atas dua perkara, yakni pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi dan sajam, serta pencabulan anak di bawah umur. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button