BERITA POLRESBERITA POLSEKBERITA SATUAN

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari, Unit Gakkum Intensifkan Pencarian Identitas Korban Wanita Tanpa Nama

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari, Unit Gakkum Intensifkan Pencarian Identitas Korban Wanita Tanpa Nama

SIMALUNGUN – Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang wanita tanpa identitas di jalur strategis Siantar-Tebing. Unit Gakkum Sat Lantas kini mengintensifkan upaya pencarian identitas korban sambil memburu pelaku yang melarikan diri dengan kendaraan truk yang belum teridentifikasi.

Ketika dikonfirmasi pada Senin siang sekitar pukul 12.20 WIB, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Win Okto Silitonga menyampaikan imbauan kepada masyarakat. “Kami sampaikan kepada masyarakat, korban Ms.X yang belum teridentifikasi ini berada di Rumah Sakit Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, bagi yang mengenali segera datang ke rumah sakit,” ujar Ipda Win Okto Silitonga.

Tragedi kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Km 19-22 Siantar-Tebing, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Korban adalah seorang wanita pejalan kaki yang hingga kini identitasnya belum diketahui setelah ditabrak kendaraan truk yang melarikan diri.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, diduga satu unit truk yang tidak diketahui jenis, merek dan nomor polat BK-nya datang dari arah Siantar menuju Tebing dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan pejalan kaki,” ungkap Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Devi Siringo Ringo, SH, S.Sos, MH.

Kronologi kecelakaan menunjukkan bahwa kaca spion truk mengenai kepala bagian belakang korban yang sedang berjalan searah dengan kendaraan tersebut. Benturan fatal ini menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. “Setelah menabrak korban, pengemudi truk langsung melarikan diri ke arah Tebing Tinggi sehingga identitas pelaku dan kendaraannya tidak diketahui,” ucap Ipda Win Okto Silitonga.

Penemuan jasad korban baru terjadi beberapa jam kemudian pada pukul 13.45 WIB oleh saksi Menty Situmorang (48), seorang ibu rumah tangga yang sedang menggembalakan ternak. “Saksi Menty yang sedang mengangon lembu melihat jasad korban lalu memberitahukan kepada saksi Hariono (50) dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kanit Gakkum.

Tim Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun segera merespons laporan dengan mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian dan evakuasi jasad korban. “Personil piket Unit Gakkum datang melakukan olah TKP sekaligus evakuasi jasad korban ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar,” ucap Iptu Devi Siringo Ringo.

Identifikasi korban menjadi tantangan utama dalam penanganan kasus ini. Korban wanita berkulit sawo matang dengan tinggi badan 156 cm ini memiliki ciri khusus berupa jari telunjuk tangan kanan yang terputus atau puntung, serta rambut yang sebagian beruban. “Korban mengenakan kaos oblong lengan pendek warna abu-abu dalam kondisi kotor, kaos oblong merah yang kumal, dan celana pendek biru kombinasi putih,” ungkap Kanit Gakkum.

Faktor penyebab kecelakaan didominasi oleh faktor manusia, dimana pengemudi truk diduga tidak berhati-hati dalam berkendara dengan kecepatan tinggi pada dini hari. Kondisi jalan yang merupakan jalan kabupaten dengan lebar 6,80 meter, beraspal hot mix namun tidak memiliki penerangan jalan turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

“Faktor jalan berupa tidak adanya penerangan di area perkebunan dan tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas menjadi faktor pendukung terjadinya kecelakaan,” ucap Iptu Devi Siringo Ringo. Meskipun demikian, faktor utama tetap pada kelalaian pengemudi yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Upaya penyelidikan terus diintensifkan dengan berbagai langkah strategis meliputi interrogasi saksi-saksi, pengungkapan penyebab kecelakaan, gelar perkara, dan pelengkapan berkas perkara. “Kami lakukan penyelidikan komprehensif untuk mengungkap identitas pelaku dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tabrak lari ini,” ungkap Kanit Gakkum.

Kerugian material dari kecelakaan ini ditaksir sebesar Rp 500.000 dengan satu korban meninggal dunia tanpa korban luka berat atau ringan lainnya. Kasus ini telah dicatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/A/VIII/2025/SPKT.SAT LANTAS/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

“Melalui penanganan profesional kasus tabrak lari ini, kami menghadirkan negara untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Devi Siringo Ringo, menegaskan komitmen Sat Lantas Polres Simalungun dalam penegakan hukum lalu lintas dan perlindungan terhadap pengguna jalan yang rentan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button