Sat Lantas Polres Simalungun Lakukan Penegakan Hukum Tilang, 29 Pelanggar Ditilang
Sat Lantas Polres Simalungun Lakukan Penegakan Hukum Tilang, 29 Pelanggar Ditilang

Simalungun, 14 Mei 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata pada Rabu (14/05/2025) pukul 06.45 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh personel Sat Lantas Polres Simalungun. Sasaran tilang meliputi berbagai pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hasil penegakan hukum menunjukkan bahwa sebanyak 29 pelanggar ditilang. Rincian pelanggaran yang ditilang adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 22 pelanggar, over load sebanyak 4 pelanggar, dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 3 pelanggar. Barang bukti yang diamankan berupa 10 SIM, 16 STNK, dan 3 unit kendaraan bermotor. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi aman dan kondusif.
Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., menyatakan bahwa kegiatan tilang ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar IPTU Devi Siringo-Ringo. Beliau juga menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan.