Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 11,57 Gram di Kebun Sawit PTPN 4
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 11,57 Gram di Kebun Sawit PTPN 4

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 11,57 gram di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Pada pukul 15.00 WIB, personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. “Tim melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan keakuratan informasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.
Pada pukul 16.00 WIB, personil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tersangka duduk,” ucap AKP Henry. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 11,57 gram, serta 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 set alat hisap sabu/bong, 2 buah plastik klip kosong, dan 1 buah tas sandang warna hitam.
“Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan pengakuan tersangka.
Kasus ini menunjukkan komitmen serius Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Narkoba.
Untuk tindak lanjut kasus ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Hasil Penyelidikan (Mindik), serta akan melaksanakan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Tim kami juga sedang melakukan pengembangan untuk menangkap dalang lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Zailani Manurung yang disebutkan tersangka sebagai pemasok,” ucap AKP Henry.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.