Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Mandra Diduga Jual Sabu Dirumahnya dan Mail Asal Batubara Diburon
Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Mandra Diduga Jual Sabu Dirumahnya dan Mail Asal Batubara Diburon

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (18/6/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Seorang pengedar, Indrawan alias Mandra (36) diringkus dirumahnya yang terletak di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam.
Kepala satuan Reserse narkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada hari Minggu (22/6/2025) malam menjelaskan, awalnya diperoleh ifnormasi masyarakat bahwa dirumah tersangka Indrawan alias Mandra di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (18/6/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil meringkus tersangka Mandra dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu berat brutto 1,82 gram, 1 buah kaca pirex dan 1 set alat hisap sabu/bong.
Diinterogasi tersangka Mandra mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari dari seseorang bernama Mail yang berdomisili di Kabupaten Batubara. Selanjutnya IPDA Froom Pimpa Siahaan dan tim melakukan pengembangan tapi Mail belum ditemukan. Lalu tersangka Mandra beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka Indrawan alias Mandra sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan rangkaian pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2025,” Pungaks AKP Henry.