BERITA POLRES

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 3,31 Gram Sabu, Dua Petani Diringkus di Gubuk Sawit

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 3,31 Gram Sabu, Dua Petani Diringkus di Gubuk Sawit

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesionalnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan berhasil menangkap dua tersangka sekaligus menyita 3,31 gram sabu-sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kamis (7/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) pukul 10.50 WIB menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami berhasil menangkap dua tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di area pemakaman umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Valentidius Tarigan (34), seorang petani asal Nagori Cingkes, dan Kimson Ginting (41), juga petani yang berdomisili di lokasi yang sama. Kedua tersangka berhasil diringkus petugas saat sedang berada di gubuk perkebunan kelapa sawit.

Berhasil diamankan petugas cukup signifikan. Tim Sat Narkoba menyita 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,31 gram, uang tunai Rp 205.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu alat hisap bong dari botol plastik, kotak rokok, dua plastik klip besar kosong, dan empat plastik klip kecil kosong.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak hanya menggunakan tetapi juga mendistribusikan narkotika kepada pihak lain,” ungkap Kasat Narkoba.

Operasi ini berlangsung yaitu pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area pemakaman umum Nagori Cingkes.

Lokasi penangkapan tepatnya berada di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Petugas menemukan kedua tersangka di gubuk-gubuk yang terpisah di area perkebunan kelapa sawit.

Penangkapan ini terjadi karena adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. “Masyarakat sangat membantu kami dengan memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan ini,” ucap AKP Henry.

Kronologis penangkapan dimulai ketika personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di area pemakaman. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka di gubuk perkebunan.

“Saat kami tangkap, mereka sedang duduk di gubuk sambil menggunakan sabu dan menunggu pembeli. Dari penggeledahan gubuk pertama yang ditempati Kimson Ginting, kami temukan 10 paket sabu, sedangkan dari gubuk Valentidius Tarigan kami amankan 7 paket,” jelas Kasat Narkoba.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah Valentidius Tarigan dengan disaksikan kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Menurut pengakuan Valentidius, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan akan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum setelah proses penyelidikan selesai.

Keberhasilan ini menunjukkan kinerja profesional Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button