BERITA POLRES

Sat Reskrim Polres Simalungun Sukses Bongkar Kasus Penganiayaan Berdarah di Purba

Sat Reskrim Polres Simalungun Sukses Bongkar Kasus Penganiayaan Berdarah di Purba

SIMALUNGUN – Dedikasi tinggi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali terbukti melalui keberhasilan mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang mengakibatkan korban luka berat di wilayah hukum Polsek Purba.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 14.10 WIB memaparkan kronologi lengkap penanganan kasus yang melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

“Kejadian bermula pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban Victor Haloho sedang duduk santai bersama istrinya di teras rumah mereka yang berlokasi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba,” ujar AKP Herison Manulang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban Victor Haloho (42), seorang petani, saat itu tengah bercerita dengan istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah. Pada saat bersamaan, tersangka Dearson Haloho (45) yang juga berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban, melintas menggunakan sepeda motor sambil mengeber-eber mesin kendaraannya.

“Merasa terganggu dengan suara bising tersebut, korban spontan menegur dengan berkata ‘kok menggas-gas kau disini’. Namun tersangka tidak memberikan respons dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya,” ungkap AKP Herison.

Situasi yang semula biasa-biasa saja berubah menjadi tragis ketika sekitar lima menit kemudian tersangka kembali mendatangi lokasi dengan berjalan kaki. “Begitu melihat tersangka mendekat, korban yang semula duduk langsung berdiri. Tanpa basa-basi, tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian fisik,” papar Kasat Reskrim.

Perkelahian yang awalnya hanya menggunakan tangan kosong berubah mematikan ketika tersangka tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggangnya. “Dengan penuh amarah, tersangka membabi buta membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam serius di tangan kanan serta luka sayat di tangan kiri dan leher yang mengeluarkan banyak darah,” tegas AKP Herison.

Kejadian mengerikan ini terjadi di hadapan istri korban yang kemudian berteriak meminta tolong. Mendengar jeritan tersebut, warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. Melihat situasi genting, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

“Warga yang hadir langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” jelas AKP Herison.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB oleh istri korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Segera setelah menerima laporan, tim penyidik kami bergerak cepat dan profesional. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti penting,” ucap AKP Herison.

Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang mendukung kasus ini, antara lain sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon yang berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga memiliki bercak darah.

Penyelidikan ini juga melibatkan keterangan dari dua orang saksi mata, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tersangka Dearson Haloho berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandas AKP Herison.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan serangkaian langkah sistematis meliputi pelengkapan administrasi penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Simalungun, pengiriman berkas perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum, serta pengiriman tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menegakkan keadilan di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Herison Manulang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button