Sat Reskrim Polres Simalungun Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal, Lokasi Akan Ditutup Jika Tak Berizin
Sat Reskrim Polres Simalungun Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal, Lokasi Akan Ditutup Jika Tak Berizin

Sat Reskrim Polres Simalungun Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal, Lokasi Akan Ditutup Jika Tak Berizin
SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., berperan aktif dalam kegiatan ini. Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun secara langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pihak-pihak yang dimintai keterangan meliputi warga sekitar, pemilik warung, dan Pangulu Nagori Tiga Dolok.
Kegiatan utama yang dilakukan adalah penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh informasi dan laporan yang masuk mengenai aktivitas tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi. Tujuan penyelidikan adalah untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tambang pasir tersebut, serta untuk menindak tegas jika terbukti ilegal.
Penyelidikan dilakukan pada hari Kamis, 15 April 2025, mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai. Konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, pukul 20.50 WIB. Perbedaan tanggal konfirmasi dan kegiatan di lapangan menunjukkan proses investigasi dan pelaporan yang sistematis.
Lokasi penyelidikan berada di pinggir sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini dipilih karena merupakan titik lokasi yang dilaporkan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas penambangan pasir ilegal. Keberadaan sungai menjadi faktor penting dalam aktivitas penambangan pasir.
Penyelidikan ini didasari oleh beberapa hal. Pertama, adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam hal pengawasan aktivitas pertambangan. Kedua, adalah perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Simalungun. Ketiga, adalah adanya dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang merugikan negara dan dapat merusak lingkungan. Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal dan menutup lokasi tambang yang tidak berizin.
Penyelidikan dilakukan dengan cara menyelidiki lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas tambang pasir ilegal. Petugas menemukan bekas aktivitas penambangan, termasuk peralatan yang ditinggalkan seperti mesin dompeng, selang besar, dan pipa. Petugas juga melakukan wawancara dengan beberapa pihak terkait, termasuk warga sekitar dan kepala desa setempat. Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa tambang pasir tersebut telah lama tidak beroperasi dan pemiliknya bukanlah penduduk setempat. Pangulu Nagori Tiga Dolok menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan tersebut. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah koordinasi dengan pemerintah setempat dan penindakan tegas jika ditemukan kembali aktivitas tambang pasir ilegal. Kasat Reskrim menggambarkan kinerja timnya sebagai “jeli bagai rajawali, tangkas bagai macan kumbang, tangguh bagai batu karang,” yang menunjukkan dedikasi dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan komitmen Polres Simalungun untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.