BERITA POLRES

Satuan Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 3,3 Ons Sabu

Satuan Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 3,3 Ons Sabu

SIMALUNGUN – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram atau setara 3,3 ons di wilayah hukum Polres Simalungun. Penggerebekan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) pukul 20.40 WIB, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024 ini memimpin langsung operasi penggerebekan yang berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Joko Prayogi (27).

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di Gang Assoy. Menanggapi informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Henry.

Setelah melakukan pengintaian, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan besar, tiga bungkus plastik klip sedang, dan dua bungkus plastik klip kecil yang semuanya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 336,51 gram atau 3,3 ons.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merek Vivo, tiga bal plastik klip kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah dompet kacamata warna hitam, dan satu buah kotak sepatu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.

“Awalnya kami mengamankan Joko Prayogi di Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi. Setelah digeledah, kami menemukan satu paket sabu di kantongnya. Namun saat diinterogasi, dia tidak mengaku. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan satu kotak sepatu warna coklat di dalam lemari berisi sabu seberat 3,3 ons,” jelas AKP Henry.

Menurut keterangan tersangka Joko, sabu tersebut milik seseorang berinisial DIAH alias TIUR dan SURO, yang menitipkan barang haram tersebut kepadanya beberapa hari yang lalu. SURO diketahui sudah diberitakan di media online dan sedang dalam pencarian polisi. Joko juga mengaku sering membersihkan rumah TIUR dan sebagai imbalan dia mendapatkan uang atau paket sabu untuk dikonsumsi.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah TIUR. Namun, TIUR tidak ditemukan di rumahnya. Hasil penyelidikan diketahui bahwa TIUR dan SURO sedang berada di rumah JUNI, sepupu TIUR.

“Tim kami bergegas menuju lokasi, namun SURO, TIUR, dan beberapa anak buah SURO melarikan diri ke arah perkebunan karet. Mereka kemungkinan sudah mendapat informasi bahwa Joko telah ditangkap,” tambah AKP Henry.

Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan Mohammad Iqbal Harahap alias Balok, yang merupakan anak buah SURO, beserta pacarnya bernama Tia Amelia. Menurut Balok, setelah SURO bebas dari penjara pada awal April lalu, SURO berpacaran dengan TIUR dan sering menginap di rumahnya.

“Terhadap Balok dan pacarnya Tia Amelia, saat ditangkap di kebun karet tidak ditemukan barang bukti, sehingga mereka berdua akan dilepaskan melalui mekanisme dan SOP yang berlaku,” terang AKP Henry.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button