Tiga Tersangka Kasus Narkoba Beserta Barang Bukti Diserahkan Polsek Tanah Jawa Ke Sat Narkoba Polres Simalungun
Tiga Tersangka Kasus Narkoba Beserta Barang Bukti Diserahkan Polsek Tanah Jawa Ke Sat Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN – Pada Selasa, 6 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun telah menyerahkan tiga tersangka kasus narkoba beserta sejumlah barang bukti kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun. Penyerahan tersangka yang dilakukan pukul 05.00 WIB ini merupakan bukti nyata upaya profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba memberikan keterangan resmi mengenai kegiatan pengamanan tersebut. Menurut AKP Verry Purba, operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, SH, M.H., berhasil mengamankan tiga tersangka pengedaran narkotika jenis shabu.
Para tersangka yang diamankan adalah Leoni Hernawati Siregar (22), mahasiswa beragama Kristen yang berdomisili di Desa Bahal Batu, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Tersangka kedua bernama Kiki Andini (22), mahasiswa beragama Islam dari Huta VII Nagori Raja Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sementara tersangka ketiga adalah Purnama Simanjuntak (59), seorang pedagang beragama Kristen yang beralamat di Mabar Hilir Pasar IV, Kecamatan Medan Deli, Kotamadya Medan.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru, dan satu unit ponsel merek Vivo berwarna hitam.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima oleh piket Sat Narkoba Polres Simalungun dalam keadaan baik,” ujar IPDA Girsang Sinaga, S.H., Panit II Sat Reskrim Polsek Tanah Jawa yang memimpin penyerahan tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Terungkapnya kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pengedar bahwa aparat kepolisian terus bekerja secara profesional mengamankan wilayah hukum Polres Simalungun dari ancaman narkoba.
Yang menarik dari kasus ini adalah dua dari tiga tersangka adalah mahasiswa, yang menunjukkan bahwa kalangan terpelajar pun tak luput dari jeratan bisnis ilegal narkotika. Hal ini menjadi catatan penting bagi institusi pendidikan dan keluarga untuk lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berasal dari Medan menunjukkan adanya jaringan lintas kota dalam peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan narkoba telah terorganisir dengan memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kasus ini kini sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.